Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 21 Jan 2026 14:20 WIB ·

Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat


 Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat Perbesar

Surabaya, – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar.

Ia memperingatkan oknum anggota yang berani meminta biaya dari warga korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan ancaman pengembalian sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipungut.

“Saya yakinkan pelayanan ini gratis. Jika ada petugas yang meminta biaya, tanyakan berapa jumlahnya, akan saya kembalikan sepuluh kali lipat,” tegas Kombes Pol. Luthfie dalam kegiatan Bazar Pengembalian Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Ancaman tegas ini diberikan menyusul program pengembalian ratusan kendaraan hasil sitaan curanmor kepada pemiliknya. Polisi memastikan proses pengambilan kendaraan dilakukan secara terbuka dan tanpa pungutan biaya.

Kapolrestabes menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Kami ingin warga merasa aman dan yakin bahwa polisi hadir bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polrestabes Surabaya mengembalikan 1.050 kendaraan hasil sitaan dari berbagai kasus, termasuk 107 unit tangkapan terbaru sejak awal 2025 hingga Januari 2026. Meski beberapa kendaraan mengalami kerusakan pada nomor rangka dan mesin akibat ulah pelaku, pihak kepolisian tetap berkomitmen menelusuri pemilik aslinya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Trending di Kriminal