Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 5 Mar 2026 18:35 WIB ·

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan


 Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan Perbesar

Jember, – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa anggaran konsumsi kegiatan Sosraperda yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Angka tersebut menjadi dasar penelusuran dugaan praktik melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.

Jaksa menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan tersebut. Meski demikian, besaran pasti kerugian negara belum diungkapkan dalam sidang perdana.

“Anggaran makan dan minum kegiatan Sosraperda tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari penelusuran dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa rincian kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam agenda persidangan berikutnya melalui rangkaian pembuktian.
“Besaran kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan selanjutnya,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejaksaan Negeri Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Trending di Kriminal