Surabaya, – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi dalam periode 2019–2022.
Dalam proses penyidikan ini, Kejari Surabaya turut dilibatkan, sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus yang berskala nasional.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pelibatan kejaksaan negeri di berbagai daerah, termasuk Surabaya, dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dengan melibatkan daerah, penyidikan terhadap pengadaan yang terjadi hampir di seluruh Indonesia bisa berjalan lebih efektif.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap di Surabaya, Gasak Motor di 20 Lokasi
“Kami perlu bantuan dari kejaksaan daerah karena cakupan kasus ini sangat luas,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Aji Prasetya, membenarkan keterlibatan pihaknya. Ia menjelaskan bahwa Kejari Surabaya hanya diminta untuk melakukan pengecekan Berita Acara Serah Terima (BAST) laptop di sejumlah sekolah, dan tidak memeriksa seluruh sekolah penerima.
“Benar, tetapi kami tidak mengecek semua sekolah, hanya sampling saja. Pemanggilan baru dilakukan hari ini,” kata Aji saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/25).
Baca juga: Dua Tahun Berturut-turut Gagal Capai Target, Pendapatan Surabaya Perlu Dievaluasi Total
Meski demikian, Aji belum merinci lebih lanjut mengenai jumlah sekolah yang menjadi sampel ataupun hasil dari pengecekan awal.
Ia menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses pemeriksaan di lapangan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menambahkan bahwa pada hari yang sama, pihaknya telah memanggil tiga orang saksi, yang terdiri dari pejabat bidang pendidikan.
“Sudah ada tiga kabid yang kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka dari bidang SD dan SMP,” jelas Putu.
Hingga kini, Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka meski telah menjalani dua kali pemeriksaan.
Fokus penyidikan masih seputar pengadaan Chromebook pada tahun anggaran 2019 hingga 2022 yang diduga bermasalah dari sisi pengadaan, distribusi, hingga serah terima barang.
Tinggalkan Balasan