Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 17 Nov 2025 09:08 WIB ·

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung


 Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 belum dapat dirampungkan.

Dedy sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, penyidik menilai proses pendalaman perkara masih membutuhkan waktu tambahan.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk mematangkan berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda

Menurut Ivan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan memanggil saksi tambahan. Sejumlah proses teknis seperti verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, hingga penelusuran alur penggunaan anggaran juga masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Ivan.

Untuk diketahui, kasus Sosraperda ini telah menjerat lima tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal