Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 17 Nov 2025 09:08 WIB ·

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung


 Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 belum dapat dirampungkan.

Dedy sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, penyidik menilai proses pendalaman perkara masih membutuhkan waktu tambahan.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk mematangkan berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda

Menurut Ivan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan memanggil saksi tambahan. Sejumlah proses teknis seperti verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, hingga penelusuran alur penggunaan anggaran juga masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Ivan.

Untuk diketahui, kasus Sosraperda ini telah menjerat lima tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Kasus Lumajang Jadi Peringatan, Anak di Bawah Asuhan Keluarga Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual

3 November 2025 - 08:48 WIB

Trending di Kriminal