Jember, – Komisi C DPRD Jember, Jawa Timur, menemukan dugaan pelanggaran tata ruang pada puluhan kawasan perumahan yang dinilai berpotensi memperparah risiko banjir serta menimbulkan persoalan serius dalam pengelolaan kota. Sedikitnya 54 perumahan tercatat berada di sekitar sempadan sungai, kawasan yang seharusnya dilindungi.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, mengungkapkan bahwa keberadaan perumahan di wilayah tersebut sangat rawan. Selain berpotensi memperparah banjir, kondisi itu juga berdampak langsung terhadap tata ruang perkotaan.
“Ada kurang lebih 54 perumahan yang memang berdekatan dengan sempadan sungai. Ini yang menurut kami harus ditakutkan dampaknya terhadap banjir dan tata kota,” katanya, Senin (2/1/2026).
Dari hasil pendalaman, Ardi menyebutkan terdapat satu perumahan yang jaraknya hanya sekitar dua meter dari badan sungai. Bahkan, kawasan tersebut sempat terdampak banjir luapan setelah tembok pembatas sungai ambrol.
“Tentu hal tersebut telah menyalahi aturan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Komisi C telah melakukan inspeksi langsung ke tujuh perumahan yang masuk dalam daftar pengawasan. Hasilnya, ditemukan beragam indikasi pelanggaran, mulai dari pemanfaatan sempadan sungai hingga dugaan alih fungsi kawasan lindung.
“Ada yang digunakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, tapi ada juga yang dimanfaatkan secara perorangan. Bahkan bantaran sungai diuruk lalu menjadi sertifikat. Ini yang membuat kami semakin janggal,” jelas Ardi.
Temuan paling serius, lanjutnya, adalah masih adanya perumahan yang tidak mengantongi izin lengkap pemanfaatan sempadan sungai, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Banyak pengembang hanya berbekal surat rekomendasi dan menganggapnya sebagai izin penuh.
“Rata-rata mereka hanya mengantongi rekomendasi dan menganggap itu sudah sama dengan izin. Padahal pemahaman ini keliru,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Ghilman Afifuddin, menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan izin pemanfaatan ruang. Sertifikat hanya menjadi bukti hukum penguasaan dan kepemilikan lahan.
“Boleh saja tanahnya bersertifikat, tetapi penggunaan dan pemanfaatannya harus sesuai ketentuan. Kawasan sempadan sungai termasuk kawasan lindung dari sisi pemanfaatannya,” jelas Ghilman.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan alur sungai dapat memengaruhi status lahan, seperti munculnya tanah timbul atau tanah musnah. Namun demikian, proses sertifikasi tetap harus melalui mekanisme permohonan, analisis, dan perizinan yang lengkap.
“Prinsipnya setiap jengkal tanah sebaiknya terdaftar untuk kepastian hukum, tetapi tetap harus sesuai aturan tata ruang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan