Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan disiplin yang jelas.
ASN yang tetap melakukan live media sosial pada jam dinas, atau melanggar ketentuan etika yang melekat dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan disiplin menjadi budaya kerja ASN, bukan sekadar slogan,” kata dia, Jumat (30/1/2026).
Kata dia, disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Aktivitas live media sosial saat jam kerja, lanjut dia, berpotensi menggeser fokus pelayanan.
“Serta menurunkan produktivitas, serta mencederai kewibawaan institusi pemerintahan di mata masyarakat,” jelasnya.
Selain larangan live saat jam dinas, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya etika ASN di ruang digital. “ASN harus tetap menjaga sikap, ucapan, dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan, karena setiap konten yang ditampilkan di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik,” ucapnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang juga memperkuat peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
“Pengawasan ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini melalui pendekatan edukatif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan