Lumajang, – Tingal alias Sayid (55), seorang residivis kasus pencurian sapi, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi pencurian sapi milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Ia ditangkap setelah identitasnya terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Muchamad Ridwan (35), pelaku utama yang lebih dulu diamankan polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan modus memanjat tembok kandang bagian belakang untuk masuk, membuka pintu kandang, dan menggondol seekor sapi betina jenis simental milik seorang petani bernama M. Minari Syahir (45).
Baca juga: Harga Beras Premium Terancam Naik Imbas Dinamika Harga Gabah di Lumajang
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Ridwan ditangkap lebih dulu pada Jumat (11/7/25) sore setelah tim Resmob dan Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Dari keterangan Ridwan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, Tingal, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak sebelumnya,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (16/7/25).
Baca juga: Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo
Setelah dilakukan pengembangan, sapi hasil curian ditemukan masih dalam keadaan hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Tingal alias Sayid berhasil ditangkap dua hari setelah Ridwan, tepatnya pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.
“Modus pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian dengan pemberatan karena terjadi di malam hari dan di lingkungan pekarangan tertutup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Alex.
Tinggalkan Balasan