Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah & Jawa Timur, Waspada Hujan Lebat 15–18 September 2025 Pundungsari Park Hadirkan Wahana Baru, Liburan Keluarga Kini Lebih Seru dan Terjangkau Program MBG Lumajang: Dari Pasrujambe, Suapan Bergizi Lahirkan Harapan Generasi Emas Pemkab Lumajang Segarkan Motor Dinas Desa, Layanan Publik Lebih Cepat Cold Storage Perkuat Rantai Pasok Pisang Lumajang ke Pasar Modern

Kriminal · 16 Jul 2025 16:13 WIB ·

Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama


 Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama Perbesar

Lumajang, – Tingal alias Sayid (55), seorang residivis kasus pencurian sapi, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi pencurian sapi milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap setelah identitasnya terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Muchamad Ridwan (35), pelaku utama yang lebih dulu diamankan polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan modus memanjat tembok kandang bagian belakang untuk masuk, membuka pintu kandang, dan menggondol seekor sapi betina jenis simental milik seorang petani bernama M. Minari Syahir (45).

Baca juga: Harga Beras Premium Terancam Naik Imbas Dinamika Harga Gabah di Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Ridwan ditangkap lebih dulu pada Jumat (11/7/25) sore setelah tim Resmob dan Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Dari keterangan Ridwan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, Tingal, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak sebelumnya,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (16/7/25).

Baca juga: Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo

Setelah dilakukan pengembangan, sapi hasil curian ditemukan masih dalam keadaan hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Tingal alias Sayid berhasil ditangkap dua hari setelah Ridwan, tepatnya pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

“Modus pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian dengan pemberatan karena terjadi di malam hari dan di lingkungan pekarangan tertutup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Alex.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral! Pengakuan Wabup Jember Tuai Respon KPK: Dugaan Korupsi Diselidiki

25 September 2025 - 16:42 WIB

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar

25 September 2025 - 16:27 WIB

Berawal dari Pesta Miras, Pemuda di Lumajang Dikeroyok Hingga Tak Sadarkan Diri

22 September 2025 - 17:11 WIB

Kejari Jember Ajukan Audit Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Mamin Sosperda

21 September 2025 - 16:32 WIB

Rp6,5 Miliar Diduga Raib, Jejak Uang Sosperda DPRD Jember Diusut Tuntas

18 September 2025 - 18:51 WIB

Rekening Disita, 36 Saksi Diperiksa, Sosperda DPRD Jember Dikebut, Korupsi Diduga Sistemik

18 September 2025 - 18:44 WIB

Trending di Kriminal