Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Pendidikan · 10 Mei 2025 08:24 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos


 Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.

“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).

Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.

“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Hentikan Pembangunan Sekolah di Zona Merah

29 November 2025 - 13:34 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas Pemkab Lumajang dalam Rehabilitasi Sosial Pascaaerupsi

27 November 2025 - 07:04 WIB

Tak Cukup Tunggu Siswa Datang, Pemkab Lumajang Jemput Bola ke Desa-Desa

31 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Bupati Lumajang Gerakkan Program Kejar Paket untuk 48 Ribu Warga Tak Tamat SD

31 Oktober 2025 - 09:51 WIB

67 Persen Warga Lumajang Belum Tamat SMP, Tantangan Serius Dunia Pendidikan

30 Oktober 2025 - 12:33 WIB

3 Segmen Anak Putus Sekolah Jadi Fokus: DO, LTM, dan BPB Capai 14.190 Anak di Lumajang

24 September 2025 - 14:53 WIB

Trending di Pendidikan