Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.
“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).
Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan