Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Pendidikan · 10 Mei 2025 08:24 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos


 Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.

“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).

Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.

“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jejak Singowiguno: Dari Rumah Keluarga ke Usulan Situs Cagar Budaya

17 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Camat Kedungjajang Dorong Riset Sejarah dan Penetapan Cagar Budaya Lokal

17 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Dari Masa Kolonial ke Kini, Singowiguno Jadi Ikon Baru Pendopo Kecamatan Kedungjajang

17 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya

17 Agustus 2025 - 05:35 WIB

Severe Thunderstorm Warning

Ketua KKN Sidorejo: Penarikan Massal Bukan Solusi, Lebih Baik Perkuat Kolaborasi dengan Desa

12 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Ketika Desa Lain Ditinggalkan, Argosari Jadi Contoh Lokasi KKN yang Aman dan Nyaman

12 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Trending di Pendidikan