Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Pendidikan · 10 Mei 2025 08:24 WIB ·

Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos


 Lumajang Perketat Aturan Nikah Dini, Anak di Bawah Umur Tak Bisa Dapat Bansos Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang memperketat aturan bagi anak di bawah umur yang ingin menikah dengan mewajibkan adanya surat rekomendasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Calon pengantin muda harus menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA sebagai syarat utama mendapatkan rekomendasi tersebut.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A, Darno mengatakan, <span;>calon pengantin di bawah umur akan diberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini.

“Termasuk konsekuensi tidak dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah jika menikah tanpa rekomendasi resmi,” kata Darno, Sabtu (10/5/25).

Kebijakan ini merupakan upaya Dinsos Lumajang untuk menekan angka pernikahan anak yang berpotensi menimbulkan masalah sosial seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ada banyak faktor yang menyebakan nikah dini, salah satunya faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya sering menjadi pemicu pernikahan dini,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, Dinsos Lumajang mengajak orang tua dan masyarakat luas untuk mengawasi dan mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari pernikahan usia muda.

“Kebijakan ini menegaskan bahwa anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan memperoleh bantuan sosial dari dinsos sebagai bentuk sanksi dan edukasi sosial,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramadan Jadi Momentum Lahirnya Asrama Tahassus 600 Santri di Lumajang, Bupati Sebut Kebanggaan Daerah

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sungai Regoyo Meluap, 37 Siswa SD di Dusun Sumberlangsep Terpaksa Ujian dari Rumah

5 Maret 2026 - 18:24 WIB

Menelusuri Masjid Tua Lumajang, Warisan Dakwah Ulama dan Jejak Sejarah Pasca Perang Jawa

5 Maret 2026 - 12:42 WIB

Durasi Jam Pelajaran Disesuaikan, Pembelajaran Ramadan di Surabaya Tetap Efektif

17 Februari 2026 - 11:57 WIB

Dari 5.655 Kini 1.700, Angka ATS Kota Malang Terus Menyusut

2 Februari 2026 - 09:20 WIB

Standar Industri Media Diterapkan dalam UKK Broadcasting SMKN Pasirian

30 Januari 2026 - 13:59 WIB

Trending di Pendidikan