Lumajang, – Sebuah kasus penipuan cerdas namun kejam terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan bernama Siti Rodiah diduga menjadi dalang dari rangkaian kejahatan berlapis yang melibatkan jual beli mobil, pengajuan kredit atas nama orang lain, dan penggelapan dana.
Kisah bermula ketika Rodiah meminjam sebuah mobil milik Nunuk Maimunah, warga Lumajang, dengan alasan akan digunakan sebagai jaminan pinjaman ke bank. Namun bukannya digunakan sesuai janji, Rodiah justru menjual mobil tersebut ke sebuah showroom seharga Rp 90 juta.
Dari hasil penjualan itu, hanya Rp 40 juta yang diberikan ke Nunuk, dan sisanya Rp 50 juta dibawa kabur oleh Rodiah. Hingga saat ini, sisa dana tersebut tidak diketahui keberadaannya, dan Rodiah pun menghilang.
Tak cukup sampai di sana, Rodiah kemudian menyusun langkah manipulatif berikutnya. Ia membujuk temannya sesama guru, Nunik Varia Helmi, untuk mengajukan kredit mobil di Adira Finance atas namanya. Mobil yang dikreditkan tak lain adalah mobil yang sudah dijual sebelumnya oleh Rodiah.
Dengan iming-iming akan membayar cicilan rutin sebesar Rp 2,25 juta per bulan selama 48 bulan, Rodiah berhasil meyakinkan Nunik. Namun setelah proses kredit selesai dan mobil keluar dari showroom, Rodiah malah menyerahkan kembali mobil tersebut ke Nunuk, sang pemilik awal, dan menghilang tanpa membayar satu pun cicilan.
Akibat aksi ini, dua pihak dirugikan, seperti Nunuk Maimunah, pemilik mobil, kehilangan sebagian besar hasil penjualan kendaraannya, Nunik Varia Helmi, guru yang dipakai namanya untuk kredit, harus menghadapi jeratan hukum dan menanggung utang karena secara administrasi tercatat sebagai pihak yang memindah tangankan objek jaminan fidusia.
Baca juga: 2.608 Personel Diterjunkan Untuk Amankan Aksi Massa di Surabaya
Jaksa Penuntut Umum Widya Paramita menjelaskan bahwa meskipun Nunik bukan pelaku utama, ia tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara hukum melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia.
“Ini kasusnya memang agak rumit. Mobil milik orang lain, dipinjam dengan dalih mencari pinjaman, tapi malah dijual. Lalu setelah itu, pelaku membujuk terdakwa (Nunik) untuk membeli kembali mobil itu dengan kredit atas namanya,” kata Widya, Jumat (29/8/25).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyatakan bahwa vonis terhadap Nunik sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, mobil dikembalikan kepada pihak leasing, dalam hal ini Adira Finance.
“Putusan ini menjadi pelajaran penting bahwa peminjaman nama untuk pengajuan kredit adalah tindakan berisiko tinggi, bahkan bisa berujung pidana,” ujar Gandha.
Tinggalkan Balasan