Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Kriminal · 16 Jul 2025 17:44 WIB ·

Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas


 Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas Perbesar

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN di Lumajang kembali menguak kelemahan lama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Meski sang suami tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba, ia masih mampu mengendalikan peredaran puluhan ribu pil koplo dari balik jeruji.

Penangkapan YN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang pada Rabu (16/7/2025), setelah pengembangan dari tersangka lain berinisial WW.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Jadi Tahapan Awal Masuk Sekolah Rakyat di Kota Malang

Dalam penggerebekan di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, petugas menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y” yang siap edar.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bertindak atas kemauannya sendiri, melainkan menjalankan instruksi langsung dari sang suami yang masih berada di dalam penjara.

Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Enam Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” tegas Alex.

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kepala Desa di Malang Diperiksa KPK, Usut Dana Hibah Rp135 Juta untuk Jalan Rabat Beton

17 Juli 2025 - 21:07 WIB

Buruan Korupsi Kredit Fiktif Lumajang Ditangkap Karena Kasus Sabu di Maluku

17 Juli 2025 - 20:07 WIB

Korban Dibunuh Demi Mobil, Polisi: Pelaku Hadir Saat Olah TKP

16 Juli 2025 - 16:51 WIB

Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama

16 Juli 2025 - 16:13 WIB

NU Lumajang Siap Turun Tangan Atasi Maraknya Begal dan Curanmor

14 Juli 2025 - 15:33 WIB

Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran

12 Juli 2025 - 18:09 WIB

Trending di Kriminal