Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 16 Jul 2025 17:44 WIB ·

Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas


 Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas Perbesar

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN di Lumajang kembali menguak kelemahan lama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Meski sang suami tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba, ia masih mampu mengendalikan peredaran puluhan ribu pil koplo dari balik jeruji.

Penangkapan YN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang pada Rabu (16/7/2025), setelah pengembangan dari tersangka lain berinisial WW.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Jadi Tahapan Awal Masuk Sekolah Rakyat di Kota Malang

Dalam penggerebekan di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, petugas menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y” yang siap edar.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bertindak atas kemauannya sendiri, melainkan menjalankan instruksi langsung dari sang suami yang masih berada di dalam penjara.

Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Enam Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” tegas Alex.

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal