Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN di Lumajang kembali menguak kelemahan lama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Meski sang suami tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba, ia masih mampu mengendalikan peredaran puluhan ribu pil koplo dari balik jeruji.
Penangkapan YN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang pada Rabu (16/7/2025), setelah pengembangan dari tersangka lain berinisial WW.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Jadi Tahapan Awal Masuk Sekolah Rakyat di Kota Malang
Dalam penggerebekan di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, petugas menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y” yang siap edar.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bertindak atas kemauannya sendiri, melainkan menjalankan instruksi langsung dari sang suami yang masih berada di dalam penjara.
Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Enam Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” tegas Alex.
Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex
Tinggalkan Balasan