Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Lumajang dan Probolinggo Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Kriminal · 10 Des 2025 08:19 WIB ·

Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Lumajang dan Probolinggo Sepanjang 2025


 Operasi Gabungan Sapu Bersih Rokok Ilegal di Lumajang dan Probolinggo Sepanjang 2025 Perbesar

Lumajang, – Upaya pemberantasan barang ilegal tanpa cukai sepanjang tahun 2025 membuahkan hasil signifikan. Kantor Bea dan Cukai Probolinggo bersama Forkopimda Lumajang berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman keras (miras) tanpa cukai melalui operasi gabungan di tiga wilayah, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Puncak penindakan ditandai dengan pemusnahan barang milik negara hasil sitaan di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 4,8 ribu liter miras tanpa cukai dihancurkan menggunakan alat berat. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,4 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar jika barang-barang itu beredar di pasaran.

Kasi Pelayanan Informasi Humas Bea dan Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman, mengatakan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan upaya konsisten mereka sepanjang 2025 untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal.

“Mayoritas barang ilegal yang kami sita adalah barang selundupan dari Surabaya dan Bali. Barang-barang ini biasanya hanya lewat tapi ditujukan untuk konsumsi di wilayah Lumajang dan Probolinggo,” katanya.

Rachman memastikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan terus dioptimalkan untuk pengawasan dan penindakan di lapangan. Dengan memanfaatkan dana ini, operasi gabungan dapat berlangsung lebih intensif dan terstruktur, mengingat luasnya wilayah pengawasan.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menilai keberhasilan operasi sepanjang 2025 tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor. Menurutnya, Pemkab Lumajang juga telah melakukan sedikitnya lima kali sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian yang ditimbulkan terhadap penerimaan negara.

“Tentu kami akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Sosialisasi sudah dilakukan lima kali tahun ini, dan akan terus kami gencarkan,” ucap dia.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Pesta Miras hingga Tewasnya Pengunjung Diskotek di Simpang Dukuh, Surabaya

3 Desember 2025 - 18:16 WIB

Pemkot Surabaya Siapkan Hadiah bagi Warga yang Melapor Aksi Pencurian Kabel PJU

29 November 2025 - 18:56 WIB

Kabel PJU Dicuri di 17 Lokasi Surabaya, Pemkot Rugi Rp 250 Juta Lebih

29 November 2025 - 18:48 WIB

Tujuh Legislator Jember Laporkan Pengacara Perumahan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

29 November 2025 - 11:39 WIB

Nama Bupati Ponorogo Dicatut, Proyek Monumen Reog Disorot KPK

27 November 2025 - 10:28 WIB

Wajah Memar dan Robek, Korban Kekerasan di Malang Jalani Visum Usai Lapor Polisi

26 November 2025 - 15:26 WIB

Trending di Kriminal