Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap seorang ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan menyelundupkan narkoba ke Lapas Kelas IIB Lumajang.
Perempuan berinisial EA, yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Randuagung, ditangkap petugas saat menjenguk suaminya pada Selasa (27/1/2026).
Petugas menemukan 240 butir pil logo Y yang disembunyikan tersangka di alat kelaminnya. Saat ini, EA telah ditahan di Polres Lumajang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan sebagai langkah awal menunggu proses hukum tersangka selesai.
“Kalau mengacu pada aturan disiplin ASN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara penuh jika putusan pengadilan sudah inkrah. Saat ini, kami memberhentikan sementara sampai proses hukumnya selesai,” katanya, Jumat (30/1/2026).
Menurut Ari, perbuatan EA termasuk pelanggaran berat bagi ASN Pemkab Lumajang. Pihaknya akan memberikan sanksi disiplin tegas setelah proses hukum berakhir.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lumajang dan Dinas Kesehatan. Surat perintah penahanan tersangka menjadi dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” tambah Ari.
Tinggalkan Balasan