Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang melarang penggunaan pengeras suara luar atau toa masjid untuk kegiatan tadarus Al-Quran selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.
Menurut Agus, penggunaan pengeras suara luar tidak diperbolehkan dan kegiatan tadarus diharapkan hanya menggunakan speaker yang diarahkan ke dalam ruangan masjid atau mushola.
“Sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, diharapkan penggunaan pengeras suara untuk lingkungan dalam,” katanya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait tata kelola penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, guna menjaga kenyamanan bersama selama bulan suci.
Meski demikian, Agus menegaskan selama ini kondisi masyarakat Lumajang tetap kondusif. Tidak ada aduan dari warga terkait penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus.
“Tapi secara umum di Lumajang masyarakatnya kondusif dan tidak pernah ada yang mengadu perihal pengeras suara karena memang tingkat toleransi di masyarakat kita tinggi,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan