Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 24 Agu 2025 18:26 WIB ·

Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan


 Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengelola empat titik pasar di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo.

Langkah ini diambil karena pengelola dianggap tidak merespons SP 1 yang sebelumnya telah diberikan, dan hingga kini belum ada pembenahan terhadap pelanggaran yang terjadi.

SP 2 diberikan kepada pengelola pasar yang beroperasi di gudang nomor 36, 47, 74, dan 77. Pemkot memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan dan menyesuaikan aktivitas pasar sesuai izin. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, maka penataan hingga penertiban akan dilakukan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bantah Terima Upeti Rp 120 Juta dalam Kasus Narkoba

“SP 1 kami berikan ke empat pasar di sana. Namun tidak ada satu pun pengelola yang merespons. Sehingga SP 2 kami berikan ke mereka,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, Minggu (24/8/25).

Febrina mencontohkan salah satu pelanggaran serius terjadi di gudang nomor 77, yang memiliki izin sebagai pergudangan industri, namun justru digunakan sebagai pasar rakyat.

Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD

Menurutnya, hal ini berbahaya karena menimbulkan keramaian di kawasan yang tidak dirancang untuk aktivitas perdagangan.

“Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di sana. Ini membahayakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, gudang nomor 36, meskipun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pasar grosir, justru di lapangan beroperasi layaknya pasar induk, dengan transaksi partai besar yang tidak sesuai dengan fungsi awal.

“Jadi, masalahnya berbeda-beda di tiap lokasi. Namun intinya, semua tidak sesuai izin,” tambah Febrina.

Baca juga: Naik Kelas dari Mikro ke Kecil, UMKM Malang Didorong Capai Omzet Rp5 Miliar

Pemkot Surabaya juga menawarkan solusi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Hal ini dilakukan agar mereka tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan aman.

“Kami tawarkan relokasi ke lokasi yang sesuai aturan. Tapi kalau dalam tujuh hari ke depan tidak ada perubahan, kami lakukan penataan dan penertiban,” ujar Febrina.

Langkah tegas ini, menurutnya, adalah bentuk perlindungan terhadap warga dan konsumen, serta untuk memastikan seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ultimatum SP 2 ini menjadi peringatan keras bagi pengelola pasar agar segera membenahi aktivitas yang tidak sesuai izin. Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan administratif maupun hukum bila pelanggaran terus dibiarkan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Tapi tentang keamanan dan keteraturan kota. Kami bertindak untuk melindungi semua pihak,” pungkas Febrina.

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah