Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Dua Spektrum | Antara Hormat dan Kerendahan Hati di Dunia Pesantren Trail Adventure Day HARJALU: Menyelami Alam Lumajang dan Membawa Pulang Cerita Bupati Lumajang Jenguk Lansia Sakit, Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial dan Gotong Royong Warga Bunda Indah: SDM Unggul Jadi Pondasi Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Bunda Indah Lepas Jemaah Umroh Sepenuh Cinta: Titip Doa untuk Lumajang, Titip Cinta untuk Tanah Suci

Daerah · 24 Agu 2025 18:26 WIB ·

Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan


 Pemkot Surabaya Ultimatum Pengelola Pasar Tanjungsari, 7 Hari Atur Ulang atau Ditertibkan Perbesar

Surabaya, – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pengelola empat titik pasar di kawasan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo.

Langkah ini diambil karena pengelola dianggap tidak merespons SP 1 yang sebelumnya telah diberikan, dan hingga kini belum ada pembenahan terhadap pelanggaran yang terjadi.

SP 2 diberikan kepada pengelola pasar yang beroperasi di gudang nomor 36, 47, 74, dan 77. Pemkot memberikan waktu selama 7 hari untuk menertibkan dan menyesuaikan aktivitas pasar sesuai izin. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, maka penataan hingga penertiban akan dilakukan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bantah Terima Upeti Rp 120 Juta dalam Kasus Narkoba

“SP 1 kami berikan ke empat pasar di sana. Namun tidak ada satu pun pengelola yang merespons. Sehingga SP 2 kami berikan ke mereka,” tegas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, Minggu (24/8/25).

Febrina mencontohkan salah satu pelanggaran serius terjadi di gudang nomor 77, yang memiliki izin sebagai pergudangan industri, namun justru digunakan sebagai pasar rakyat.

Baca juga: Bebaskan 57 Ribu Warga dari PBB, Pemkot Malang Klaim Tak Ganggu PAD

Menurutnya, hal ini berbahaya karena menimbulkan keramaian di kawasan yang tidak dirancang untuk aktivitas perdagangan.

“Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di sana. Ini membahayakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, gudang nomor 36, meskipun memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pasar grosir, justru di lapangan beroperasi layaknya pasar induk, dengan transaksi partai besar yang tidak sesuai dengan fungsi awal.

“Jadi, masalahnya berbeda-beda di tiap lokasi. Namun intinya, semua tidak sesuai izin,” tambah Febrina.

Baca juga: Naik Kelas dari Mikro ke Kecil, UMKM Malang Didorong Capai Omzet Rp5 Miliar

Pemkot Surabaya juga menawarkan solusi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Hal ini dilakukan agar mereka tetap bisa menjalankan usaha secara legal dan aman.

“Kami tawarkan relokasi ke lokasi yang sesuai aturan. Tapi kalau dalam tujuh hari ke depan tidak ada perubahan, kami lakukan penataan dan penertiban,” ujar Febrina.

Langkah tegas ini, menurutnya, adalah bentuk perlindungan terhadap warga dan konsumen, serta untuk memastikan seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ultimatum SP 2 ini menjadi peringatan keras bagi pengelola pasar agar segera membenahi aktivitas yang tidak sesuai izin. Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan administratif maupun hukum bila pelanggaran terus dibiarkan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Tapi tentang keamanan dan keteraturan kota. Kami bertindak untuk melindungi semua pihak,” pungkas Febrina.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN

16 Oktober 2025 - 12:54 WIB

GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

16 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Polres Lumajang Gelar Pasar Murah, Warga Terbantu di Tengah Harga Pangan Tak Stabil

16 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Trail Adventure Day HARJALU: Menyelami Alam Lumajang dan Membawa Pulang Cerita

15 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Bupati Lumajang Jenguk Lansia Sakit, Tekankan Pentingnya Kepedulian Sosial dan Gotong Royong Warga

15 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Bunda Indah: SDM Unggul Jadi Pondasi Pertumbuhan Ekonomi Lumajang

15 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Trending di Daerah