Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 17 Nov 2025 15:55 WIB ·

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin


 Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin Perbesar

Lumajang, – Sebuah usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terungkap tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan usaha tersebut memicu keluhan warga karena diduga membuang limbah olahan ke sungai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait dampak aktivitas pengolahan limbah tersebut.

Heru menyebut usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

Baca juga: Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ujar Heru saat meninjau lokasi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, keberadaan usaha pengolahan limbah tambang di area permukiman padat jelas menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aspek lingkungan. Potensi sanksi dapat diberikan sesuai regulasi, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sementara itu, pemilik usaha, Satrio (26), mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku usahanya baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.

“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Hidrogen Peroksida di Lokasi Pengolahan Limbah Tambang Emas Picu Kekhawatiran Warga

17 November 2025 - 16:00 WIB

Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

17 November 2025 - 15:47 WIB

Ini 9 Pelanggaran yang Diburu dalam Operasi Zebra Semeru 2025

17 November 2025 - 15:33 WIB

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Trending di Daerah