Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 17 Nov 2025 15:55 WIB ·

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin


 Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin Perbesar

Lumajang, – Sebuah usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terungkap tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan usaha tersebut memicu keluhan warga karena diduga membuang limbah olahan ke sungai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait dampak aktivitas pengolahan limbah tersebut.

Heru menyebut usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

Baca juga: Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ujar Heru saat meninjau lokasi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, keberadaan usaha pengolahan limbah tambang di area permukiman padat jelas menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aspek lingkungan. Potensi sanksi dapat diberikan sesuai regulasi, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sementara itu, pemilik usaha, Satrio (26), mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku usahanya baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.

“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah