Lumajang, – Sebuah usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terungkap tidak memiliki izin resmi.
Keberadaan usaha tersebut memicu keluhan warga karena diduga membuang limbah olahan ke sungai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang
Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait dampak aktivitas pengolahan limbah tersebut.
Heru menyebut usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan.
“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ujar Heru saat meninjau lokasi pada Senin (17/11/2025).
Menurutnya, keberadaan usaha pengolahan limbah tambang di area permukiman padat jelas menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aspek lingkungan. Potensi sanksi dapat diberikan sesuai regulasi, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.
Sementara itu, pemilik usaha, Satrio (26), mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku usahanya baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.
“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.
Tinggalkan Balasan