Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 18 Nov 2025 08:47 WIB ·

Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan


 Pertamina Ungkap Harga Asli Solar, Selisih Subsidi Jadi Celah Oknum Raup Cuan Perbesar

Lumajang, – Praktik penyelewengan solar subsidi yang terjadi di Lumajang kembali menyoroti satu persoalan mendasar: besarnya selisih harga antara solar subsidi dan solar non-subsidi yang membuka peluang bagi oknum untuk meraup keuntungan besar.

Pernyataan resmi Pertamina turut memperjelas bagaimana ketimpangan harga inilah yang menjadi celah bagi mafia BBM menjalankan bisnis ilegal mereka.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rehadi, menjelaskan bahwa harga asli solar sebenarnya adalah Rp 13.500 per liter.

Dari jumlah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 6.700, sehingga masyarakat dapat membeli solar di SPBU hanya dengan Rp 6.800 per liter.

Struktur harga ini dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya nelayan, petani, angkutan barang kecil, hingga UMKM.

Namun, selisih besar antara harga solar subsidi dan harga solar non-subsidi justru menjadi peluang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.

Berbeda dengan solar subsidi, solar industri memiliki harga yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar Rp 20.000 per liter. Harga ini bergantung pada segmen industri dan kontrak yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Selisih antara harga solar industri dan solar subsidi mencapai Rp 13.200 per liter (dibandingkan harga subsidi Rp 6.800), Rp 11.000 per liter (dibandingkan harga beli ilegal Rp 9.000 dari penimbun).

Jurang harga inilah yang dimanfaatkan perusahaan nakal untuk menghemat biaya produksi, sekaligus menjadi insentif bagi penimbun dan oknum SPBU untuk melakukan praktik curang.

Struktur harga BBM membuat rantai mafia BBM tumbuh subur. Dari kasus di Lumajang, Bupati Indah Amperawati mengungkap sedikitnya tiga kelompok yang menikmati keuntungan, oknum SPBU mengantongi Rp 300 per liter dari selisih pembelian penimbun. Dalam setahun, keuntungan bisa mencapai Rp 109 juta.

Untuk penimbun solar, dengan membeli solar subsidi seharga Rp 7.100 dan menjual ke perusahaan Rp 9.000. Keuntungan Rp 1.900 per liter, atau Rp 1,38 miliar per tahun.
Sedangkan, perusahaan industri nakal yang menikmati keuntungan terbesar. Dengan membeli solar subsidi Rp 9.000, mereka bisa menghemat Rp 22 juta per hari, atau Rp 8 miliar per tahun. Semua keuntungan ini muncul karena satu hal, selisih harga subsidi yang sangat besar.

Setiap liter solar subsidi yang tidak tepat sasaran berarti kebocoran uang negara. Dengan subsidi Rp 6.700 per liter, maka penyimpangan 1.000 liter per hari menyebabkan kerugian Rp 6,7 juta, atau Rp 2,4 miliar per tahun.

Ini belum termasuk dampak sosial berupa antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Ahad Ahadi menegaskan pengawasan distribusi solar subsidi terus diperketat. Barcode, kuota, hingga verifikasi kendaraan akan ditingkatkan untuk meminimalkan celah kecurangan.

Namun, Ahad menekankan bahwa masyarakat dan pelaku usaha juga perlu memahami bahwa solar subsidi memiliki peruntukan yang spesifik.

“Solar subsidi bukan untuk industri. Harga yang berbeda ini dibuat karena adanya tujuan perlindungan, bukan untuk disalahgunakan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal