PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 3 Mar 2026 13:36 WIB ·

PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang


 PHK dan Outsourcing, Subchan Tegaskan Ada Mekanisme Perlindungan Pekerja di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Kekhawatiran soal pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja kontrak dan harian lepas kembali menjadi sorotan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Banyak pekerja outsourcing yang tidak menyadari status mereka, sehingga ketika kontrak dihentikan sementara, mereka kerap mengira diberhentikan secara sepihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menegaskan pemerintah memiliki mekanisme perlindungan yang jelas bagi pekerja outsourcing.

“Kalau ada masalah, pertama-tama kita turun ke pabrik untuk komunikasi dan penyelesaian. Kalau penyelesaian sendiri tidak berhasil, baru Disnaker menjadi mediator, dan jika tetap tidak sepakat, barulah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya,” katanya, Selasa (3/3/2026).

Subchan menjelaskan, banyak pekerja tidak mengetahui status mereka sebagai outsourcing. “Di satu pabrik biasanya ada pekerja tetap dan outsourcing. Ketika order meningkat, perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing. Pekerja kadang tidak tahu mereka adalah outsourcing, mereka pikir tetap bekerja di pabrik itu,” tambahnya.

Situasi ini, menurut Subchan, sering menimbulkan kebingungan. Ia mencontohkan kasus beberapa pekerja Matahari Jaya Internasional (MJI) yang sempat berhenti bekerja karena tidak memahami status mereka.

Setelah Disnaker turun langsung ke pabrik, komunikasi difasilitasi dan masalah dapat diselesaikan dengan baik. Dengan mekanisme ini, hak pekerja tetap terlindungi, dan hubungan kerja di pabrik tetap harmonis.

Disnaker Kabupaten Lumajang menekankan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak. Mekanisme bertahap diterapkan untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

“Jika penyelesaian di pabrik tidak berhasil, mediator Disnaker turun untuk membantu, dan bila masih belum ada kesepakatan, barulah kasus dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah agar hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Disamping itu, menjelang Idul Fitri, perhatian terhadap pekerja kontrak dan harian lepas menjadi semakin penting. Banyak keluarga pekerja mengandalkan penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari biaya mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga kebahagiaan anak-anak.

Dengan mekanisme perlindungan Disnaker, pekerja dapat menjalani Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan tenang, sementara perusahaan tetap dapat melakukan efisiensi secara wajar.

“Tidak ada pemutusan sepihak bagi pekerja outsourcing. Jika terjadi masalah, Disnaker siap memfasilitasi tahap demi tahap, mulai dari komunikasi di pabrik hingga mediator. Jika masih belum sepakat, baru dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuan kami adalah memastikan hak pekerja terlindungi, terutama menjelang Idul Fitri, agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PHK Menjelang Lebaran, Pemerintah Lumajang Siap Lindungi Hak Pekerja

3 Maret 2026 - 12:18 WIB

Longsor di Lumajang, Jalan Retak 3 Meter, Kendaraan Berat Diminta Menghindar

2 Maret 2026 - 16:49 WIB

Kuota Umrah Terancam Hilang? Kemenag Lumajang Minta Jamaah Perkuat Komunikasi dengan Travel

2 Maret 2026 - 14:39 WIB

Harapan Ekonomi Menggantung, Pasar Agro Senduro Belum Beroperasi Penuh

2 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ancaman Sanksi hingga Penutupan Usaha, DPRD Jember Tak Ingin THR Jadi Polemik Tahunan

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Token Rp200 Ribu Tak Terbeli, Pelayanan KK-KTP Lumpuh: ADD ke Mana?

1 Maret 2026 - 15:39 WIB

Trending di Daerah