Lumajang, – Menjelang momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, kekhawatiran akan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian.
Serikat pekerja di Kabupaten Lumajang menyoroti tren PHK menjelang Lebaran, yang dikhawatirkan dilakukan oleh sebagian perusahaan untuk mengurangi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subchan, menegaskan pemerintah siap melindungi hak pekerja. Ia mengimbau masyarakat dan pekerja untuk aktif melaporkan apabila ada pabrik yang melakukan PHK dengan dalih efisiensi.
“Kalau itu untuk mengurangi pembayaran THR, jelas tidak diperbolehkan,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Subchan menjelaskan, kebijakan THR telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan. Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, sedangkan pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh. Bagi pekerja yang belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
“Laporan dari masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi PHK dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR, kami akan turun langsung bersama pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa perusahaan terkait,” kata Subchan.
Tinggalkan Balasan