Lumajang, – Polres Lumajang belum menetapkan tersangka dalam penyelidikan kematian Nisarofatin (22) warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Hasil gelar perkara menyimpulkan penyidik belum mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan, keterangan ahli forensik, serta cek ulang tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil gelar perkara memang belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk mengarah kepada penetapan tersangka. Karena itu penyelidikan terus kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan meminta keterangan ahli forensik,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Suprapto, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang untuk mengevaluasi perkembangan perkara. Langkah tersebut dilakukan agar setiap proses penegakan hukum didasarkan pada pembuktian yang kuat.
“Kami bekerja menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Penetapan hukum harus memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan objektif,” ujarnya.
Ia menambahkan kepolisian tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban maupun kuasa hukumnya untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum ada kesimpulan resmi dari penyidik.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan