Jember, – Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Juni 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 27 orang tersangka berhasil diamankan, termasuk di antaranya para residivis kasus serupa.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” kata Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bobby A. Condroputra dalam rilis pers di Aula Rupatama, Polres Jember, Sabtu (5/7/25).
Dari total tersangka, Bobby menjelaskan bahwa 10 orang di antaranya merupakan residivis, yang terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Hal ini menunjukkan masih tingginya angka pengulangan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut.
Selama pengungkapan kasus-kasus tersebut, petugas menyita berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, enam batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, serta enam unit timbangan digital.
“Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling ringan enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Bobby.
Kapolres juga menekankan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia menyatakan, tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Polres Jember akan terus menindak tegas para pelaku, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitarnya,” ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Inspektur Polisi Satu Noval, mengungkap beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni. Di antaranya penangkapan pasangan suami istri di Kecamatan Ambulu pada 8 Juni, yang keduanya diketahui mengedarkan sabu seberat 78,72 gram. Sang istri tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka AM di Kecamatan Gumukmas pada 17 Juni, dengan barang bukti enam batang pohon ganja hidup. Satresnarkoba menduga biji ganja tersebut berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang kini tengah didalami.
Pengungkapan besar lainnya melibatkan tersangka AN, seorang residivis dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Penyelidikan terhadap kasus tersebut mengarah pada penangkapan tersangka lain, WD, yang berada di wilayah Buleleng, Bali. Diduga, narkotika yang mereka edarkan dikirim secara lintas pulau menuju Jember.
Tinggalkan Balasan