Lumajang, – Satreskrim Polres Lumajang menangkap JW (31), tersangka pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah di Lumajang.
“Pelaku JW ditangkap di Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya di rumah istrinya,” kata Suprapto dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2026.
Menurut dia, JW merupakan bagian dari komplotan curanmor yang terdiri dari tiga orang. Sebelum menangkap JW, polisi lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Dua tersangka tersebut yakni AF, 31 tahun, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, yang ditangkap di rumah kos kawasan Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko. Sedangkan NM alias Bolu, 36 tahun, warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Suprapto menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Salah satu aksi mereka sempat terekam kamera pengawas atau CCTV dan viral di media sosial.
“Aksi yang terekam CCTV itu terjadi di wilayah Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JW mengaku terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor Honda Vario di lokasi berbeda. Motor pertama dicuri di area warung makan Jalan Kapuas, Kelurahan Jogoyudan. Sedangkan motor lainnya digasak di Jalan Tukum Kidul, Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga murah. Para pelaku mengaku memperoleh bagian sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.
Saat ini, JW beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka JW sudah berada di Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Suprapto.
Tinggalkan Balasan