Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 23 Jun 2025 20:01 WIB ·

Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono


 Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono Perbesar

Malang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EMF (29) di sebuah losmen yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6) di kediaman pelaku yang berada di Desa Petokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Korban EMF ditemukan tewas di salah satu kamar losmen tersebut pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB oleh seorang saksi bernama BS (61). Penemuan jenazah ini langsung memicu penyelidikan intensif dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa proses pengungkapan identitas pelaku memakan waktu sekitar lima hari.

“Kami menghadapi sejumlah kendala, terutama karena minimnya alat bukti yang dapat kami peroleh dari lokasi kejadian. CCTV di losmen tersebut dalam kondisi mati sehingga tidak merekam kejadian,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Senin (23/6/25).

Meski terkendala alat bukti elektronik, penyidik tidak menyerah. Tim Satreskrim menggali keterangan dari lima orang saksi yang berada di sekitar lokasi dan melakukan pengumpulan barang bukti dari kamar tempat korban ditemukan.

Pendalaman informasi dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan akhirnya mengarahkan polisi pada pelaku AK.

Sementara, dari hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah EMF mengungkap fakta mengerikan. Ditemukan bekas cekikan pada bagian leher korban yang menyebabkan saluran napasnya terhenti.

“Hasil otopsi menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan, yakni cekikan di leher dan berhentinya napas akibat tekanan di tenggorokan,” jelas Nanang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Motif pembunuhan diduga kuat berawal dari masalah uang.

Korban meminta sejumlah uang dari pelaku, yang merupakan seorang buruh bangunan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu, namun korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu yang saat itu tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

“Korban sempat memukul pelaku karena tidak mendapatkan uang tambahan, kemudian pelaku membalas dengan memukul korban, yang akhirnya berujung pada cekcokan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian,” terang Nanang.

Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal