Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 23 Jun 2025 20:01 WIB ·

Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono


 Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono Perbesar

Malang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EMF (29) di sebuah losmen yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6) di kediaman pelaku yang berada di Desa Petokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Korban EMF ditemukan tewas di salah satu kamar losmen tersebut pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB oleh seorang saksi bernama BS (61). Penemuan jenazah ini langsung memicu penyelidikan intensif dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa proses pengungkapan identitas pelaku memakan waktu sekitar lima hari.

“Kami menghadapi sejumlah kendala, terutama karena minimnya alat bukti yang dapat kami peroleh dari lokasi kejadian. CCTV di losmen tersebut dalam kondisi mati sehingga tidak merekam kejadian,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Senin (23/6/25).

Meski terkendala alat bukti elektronik, penyidik tidak menyerah. Tim Satreskrim menggali keterangan dari lima orang saksi yang berada di sekitar lokasi dan melakukan pengumpulan barang bukti dari kamar tempat korban ditemukan.

Pendalaman informasi dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan akhirnya mengarahkan polisi pada pelaku AK.

Sementara, dari hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah EMF mengungkap fakta mengerikan. Ditemukan bekas cekikan pada bagian leher korban yang menyebabkan saluran napasnya terhenti.

“Hasil otopsi menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan, yakni cekikan di leher dan berhentinya napas akibat tekanan di tenggorokan,” jelas Nanang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Motif pembunuhan diduga kuat berawal dari masalah uang.

Korban meminta sejumlah uang dari pelaku, yang merupakan seorang buruh bangunan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu, namun korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu yang saat itu tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

“Korban sempat memukul pelaku karena tidak mendapatkan uang tambahan, kemudian pelaku membalas dengan memukul korban, yang akhirnya berujung pada cekcokan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian,” terang Nanang.

Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal