Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 23 Jun 2025 20:01 WIB ·

Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono


 Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Losmen Jalan Kolonel Sugiono Perbesar

Malang, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EMF (29) di sebuah losmen yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/6) di kediaman pelaku yang berada di Desa Petokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Korban EMF ditemukan tewas di salah satu kamar losmen tersebut pada Senin (17/6) sekitar pukul 00.30 WIB oleh seorang saksi bernama BS (61). Penemuan jenazah ini langsung memicu penyelidikan intensif dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa proses pengungkapan identitas pelaku memakan waktu sekitar lima hari.

“Kami menghadapi sejumlah kendala, terutama karena minimnya alat bukti yang dapat kami peroleh dari lokasi kejadian. CCTV di losmen tersebut dalam kondisi mati sehingga tidak merekam kejadian,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Senin (23/6/25).

Meski terkendala alat bukti elektronik, penyidik tidak menyerah. Tim Satreskrim menggali keterangan dari lima orang saksi yang berada di sekitar lokasi dan melakukan pengumpulan barang bukti dari kamar tempat korban ditemukan.

Pendalaman informasi dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan akhirnya mengarahkan polisi pada pelaku AK.

Sementara, dari hasil otopsi yang dilakukan terhadap jenazah EMF mengungkap fakta mengerikan. Ditemukan bekas cekikan pada bagian leher korban yang menyebabkan saluran napasnya terhenti.

“Hasil otopsi menyatakan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindakan kekerasan, yakni cekikan di leher dan berhentinya napas akibat tekanan di tenggorokan,” jelas Nanang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Motif pembunuhan diduga kuat berawal dari masalah uang.

Korban meminta sejumlah uang dari pelaku, yang merupakan seorang buruh bangunan. Pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu, namun korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu yang saat itu tidak dapat dipenuhi oleh pelaku.

“Korban sempat memukul pelaku karena tidak mendapatkan uang tambahan, kemudian pelaku membalas dengan memukul korban, yang akhirnya berujung pada cekcokan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian,” terang Nanang.

Atas perbuatannya, AK kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal