Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 27 Sep 2025 13:24 WIB ·

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan


 Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan Perbesar

Lumajang, – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Uang hasil penjualan dari 12 toko rekanan tidak disetorkan ke perusahaan, menyebabkan kerugian hingga Rp180 juta.

Tersangka berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Ia bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran dari sejumlah toko rekanan perusahaan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan.

Baca juga: Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

“Tersangka menagih pembayaran dari 12 toko. Modusnya, ia memberikan nota penagihan berwarna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Tapi saat diperiksa, perusahaan tidak pernah menerima uangnya,” kata Pras Ardinata, Sabtu (27/9/25).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan dari Toko Rejeki Merdeka, menerima tagihan dari perusahaan padahal mengaku sudah membayar lunas kepada tersangka. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perusahaan, yang langsung melakukan audit internal.

Baca juga: Baru Sembilan Bulan, Fasilitas Alun-Alun Nusantara Jember Rusak Parah, Wastafel Copot hingga Toilet Ditutup Total

“Dari audit forensik yang dilakukan, diketahui total kerugian perusahaan mencapai Rp180.300.000,” ujar Pras.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap UM pada Senin siang (22/9/25). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, UM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui aksi ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal