Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan Jalan Baru Pasrujambe Buka Akses Ekonomi dan Percepat Pertumbuhan Desa

Kriminal · 27 Sep 2025 13:24 WIB ·

Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan


 Salesman di Lumajang Gelapkan Rp180 Juta Uang Perusahaan Perbesar

Lumajang, – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Uang hasil penjualan dari 12 toko rekanan tidak disetorkan ke perusahaan, menyebabkan kerugian hingga Rp180 juta.

Tersangka berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Ia bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran dari sejumlah toko rekanan perusahaan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan.

Baca juga: Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan

“Tersangka menagih pembayaran dari 12 toko. Modusnya, ia memberikan nota penagihan berwarna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Tapi saat diperiksa, perusahaan tidak pernah menerima uangnya,” kata Pras Ardinata, Sabtu (27/9/25).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan dari Toko Rejeki Merdeka, menerima tagihan dari perusahaan padahal mengaku sudah membayar lunas kepada tersangka. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perusahaan, yang langsung melakukan audit internal.

Baca juga: Baru Sembilan Bulan, Fasilitas Alun-Alun Nusantara Jember Rusak Parah, Wastafel Copot hingga Toilet Ditutup Total

“Dari audit forensik yang dilakukan, diketahui total kerugian perusahaan mencapai Rp180.300.000,” ujar Pras.

Setelah bukti cukup, polisi menangkap UM pada Senin siang (22/9/25). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya, UM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui aksi ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Perampokan Emas Lumajang Belum Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan Periodik

31 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kerugian hingga Miliaran Rupiah, Kasus Penipuan Berbasis ITE Terus Membayangi Lumajang

30 Desember 2025 - 10:30 WIB

Turun 20 Kasus, Naik 32 Penyelesaian, Seberapa Signifikan Penurunan Kriminalitas Lumajang?

29 Desember 2025 - 17:23 WIB

Crime Clearance Polres Lumajang Capai 96,5 Persen di 2025, Puluhan Kasus Masih Mengendap

29 Desember 2025 - 17:01 WIB

Saat Warga Terlelap, Kandang Dibobol Maling

29 Desember 2025 - 07:50 WIB

Ibu Kandung di Jember Nekat Cangkul Tangan Anaknya Sendiri

24 Desember 2025 - 18:21 WIB

Trending di Kriminal