Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Kriminal · 1 Nov 2025 17:22 WIB ·

Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang


 Selingkuh Berujung Maut, Polisi Tangkap Rekan Pelaku Utama Pembunuhan di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Cemburu buta kembali memicu tragedi berdarah. Seorang pria berinisial AA (22), warga Desa Mojo, Kecamatan Padang, Lumajang, nekat membacok tetangganya, AZ (24), hingga tewas setelah menduga korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.

Kini, polisi kembali menangkap rekan pelaku utama, MA (35), yang turut membantu dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini terjadi pada 2 September 2025 lalu dan sempat menghebohkan warga sekitar. Saat itu, AA mendatangi korban dengan membawa sebilah celurit. Dalam amarah yang meluap, pelaku membacok AZ berkali-kali hingga tewas di tempat.

Baca juga:Banjir Lumajang Picu Lonjakan Penyakit: Warga Rojopolo Keluhkan Diare dan Hipertensi

Setelah melakukan aksinya, AA langsung melarikan diri dengan dibonceng rekannya, MA, yang menunggunya di jalan.

Setelah dua bulan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang akhirnya berhasil meringkus MA di tempat kerjanya pada Jumat (31/10/2025).

Ia diketahui berperan mengantar sekaligus melarikan pelaku utama usai pembunuhan.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, SH, mengungkapkan bahwa MA menyadari niat jahat pelaku utama saat berangkat ke lokasi.

Baca juga:Pasca-Banjir, Pemkab Lumajang Bersihkan Sungai dan Rehabilitasi Infrastruktur Rusak

“Pelaku ini adalah teman dari AA. Ia mengaku tahu bahwa AA akan melakukan pembacokan terhadap korban karena masalah perselingkuhan. Peran MA ini membonceng pelaku utama saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Ipda Untoro, Sabtu (1/11/2025).

MA tak bisa mengelak ketika tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya. Dari hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.

“Penyelidikan awal memang difokuskan pada pelaku utama. Namun setelah bukti-bukti lengkap, MA ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 338 junto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petugas Tertikam Saat Tangkap Pelaku Begal, Salah Satu Pelaku Meninggal Dunia

15 Desember 2025 - 14:47 WIB

Senjata Tajam dan Motor Curian Disita, Polisi Ungkap Modus Baru Begal Lumajang

15 Desember 2025 - 14:28 WIB

8 TKP Identik, Pasangan Begal Lumajang Bikin Resah Warga

15 Desember 2025 - 14:18 WIB

Dana BOS Disorot, DPRD Jember Ingatkan Bahaya Program Dadakan Sekolah

14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Alarm Pendidikan Berbunyi, DPRD Jember Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS

14 Desember 2025 - 17:32 WIB

Video Viral Pungli Satpol PP Surabaya, DPRD Minta Sanksi Tegas

14 Desember 2025 - 10:30 WIB

Trending di Kriminal