Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 10 Jul 2025 09:08 WIB ·

Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan


 Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan Perbesar

Lumajang, –  Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Muh. Bayjuri bin (Alm) Muhayat, yang sedianya digelar pada Selasa (8/7/2025) terpaksa ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutannya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut pekan depan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina, bersama hakim anggota Faisal Ahsan, dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyampaikan penundaan ini merupakan langkah yang tepat agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tuntutan dapat disusun secara lengkap dan matang.

Baca juga: Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

“Ditunda agar supaya semua tuntutan dapat disusun swcara lengkap dan matang,” kata Reditia Ika Septiana, Selasa (10/7/25).

Sedangkan, Muh. Bayjuri didakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti membeli sabu seberat 0,5 ons, dengan barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto total 26,27 gram.

Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Lumajang Hampir Tuntas, Tiga Masih di Mekah karena Sakit dan Kelahiran Bayi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, SH, membenarkan bahwa penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidaksiapan JPU, Cok Satrya Aditya, SH, yang sedang menjalankan tugas dinas di luar kota sehingga belum dapat menyelesaikan tuntutan.

“Karena JPU ada kegiatan kantor di luar kota, maka tuntutan belum siap dan sidang harus kami tunda selama satu minggu,” jelas Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal