Jember, – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Perda (Sosraperda) DPRD Jember kian mengerucut. Seorang saksi kunci berinisial SR diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (7/10/2025), dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 5,6 miliar.
SR tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 10.00 WIB dan baru keluar menjelang pukul 18.45 WIB. Pemeriksaan berlangsung intensif, dipimpin oleh tim pidana khusus yang terus menggali informasi seputar penggunaan dana Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terapkan Skema Cicilan Proyek untuk Efisiensi Anggaran
“Saya hadir atas dasar ketaatan terhadap hukum untuk memberikan kesaksian yang dibutuhkan dalam penanganan kasus Sosraperda ini,” ujar SR, Kamis (9/10/2025).
SR mengaku ini merupakan kali kedua dirinya dipanggil oleh kejaksaan. Ia menyatakan kesiapannya untuk kembali hadir jika diminta mendukung proses hukum. “Syukurlah prosesnya berjalan dengan baik dan sangat profesional,” tambahnya.
Baca juga: Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar
Sumber internal menyebutkan bahwa SR merupakan salah satu pihak yang mengetahui alur penggunaan dana dalam kegiatan tersebut, terutama pada aspek pengadaan konsumsi dan teknis pelaksanaan sosialisasi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya membenarkan agenda pemeriksaan terhadap SR.
“Benar, pada hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap saudara SR dan yang bersangkutan telah hadir sesuai jadwal,” ujarnya singkat.
Tak hanya SR, sejumlah anggota legislatif lain juga turut diperiksa pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyelewengan anggaran besar-besaran yang berasal dari pos kegiatan DPRD Jember.
Tinggalkan Balasan