Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Kriminal · 27 Mei 2025 17:39 WIB ·

Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru


 Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru Perbesar

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara.

Vonis ini menyamakan hukuman mereka dengan tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, yang sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa.

Majelis hakim menilai penanaman ganja secara terorganisir dan dalam skala besar di kawasan konservasi tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Gunung Semeru.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/25).

Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim.

“Dua orang itu telah mengajukan banding atas vonis berat yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri

29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka

28 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geger di Terminal Arjosari: Anggota TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan, Pengamanan Diperketat

28 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kejahatan Terencana di Jam Istirahat: Pelaku Gasak Elpiji dari Kios Makanan

26 Juni 2025 - 18:56 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal