Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara.
Vonis ini menyamakan hukuman mereka dengan tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, yang sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa.
Majelis hakim menilai penanaman ganja secara terorganisir dan dalam skala besar di kawasan konservasi tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Gunung Semeru.
“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/25).
Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim.
“Dua orang itu telah mengajukan banding atas vonis berat yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Tinggalkan Balasan