Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Daerah · 8 Nov 2025 12:07 WIB ·

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025


 Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 Perbesar

Jember, – Tekanan ekonomi kembali menjadi faktor dominan yang memicu retaknya rumah tangga di Kabupaten Jember. Data Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari total 5.068 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 3.653 kasus dipicu masalah ekonomi keluarga.

Humas PA Jember, Mohammad Hosen, mengatakan tingginya angka perceraian akibat tekanan ekonomi mencerminkan dampak berkelanjutan dari pandemi dan kenaikan biaya hidup yang dirasakan banyak keluarga.

Baca juga: Program Mlijo Cinta Jember Terancam Gagal Serap Anggaran Rp 12,6 Miliar

“Banyak pasangan yang akhirnya tidak mampu bertahan karena kondisi ekonomi yang sulit. Kami berharap suami istri bisa mencari jalan keluar bersama sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Hosen saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Selain faktor ekonomi, PA Jember mencatat penyebab lain perceraian, antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.139 kasus, serta 146 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Baca juga:Legislator Jember: Ketidakhadiran Kades Tanda Lemahnya Dukungan Terhadap Program Bupati

Pada Oktober 2025 saja, tercatat 555 perkara perceraian dengan rincian 391 kasus karena ekonomi, 125 akibat pertengkaran, 14 kasus KDRT, 15 kasus meninggalkan pasangan, dan beberapa kasus unik seperti kawin paksa, murtad, judi, dan mabuk.

Dari total perkara perceraian yang diputus sepanjang sepuluh bulan pertama 2025, 5.908 kasus merupakan perceraian dengan rincian 1.298 cerai talak (permohonan dari suami) dan 4.610 cerai gugat (gugatan dari istri).

Hosen menambahkan bahwa tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa inisiatif perceraian mayoritas datang dari pihak istri, khususnya dipicu faktor ekonomi.

“Tren ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Masalah ekonomi masih menjadi penyebab terbesar yang memicu gugatan cerai,” jelasna.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Lumajang 2025 Turun Jadi 8,60 Persen, Terendah dalam Lima Tahun

16 November 2025 - 10:04 WIB

Geobag dan Geotek Jadi Andalan di Perbaikan Darurat Tanggul Regoyo

15 November 2025 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung BPJS Ketenagakerjaan 8.900 Ketua RT/RW, Prioritaskan Perlindungan Abdi Masyarakat

15 November 2025 - 09:59 WIB

Final Sumpah Pemuda Cup, Ratih Damayanti Apresiasi Semangat Positif Generasi Muda

14 November 2025 - 14:48 WIB

Lumajang Berpotensi Miliki Enam Cagar Budaya, Tiga ODCB Baru dalam Tahap Kajian

12 November 2025 - 13:32 WIB

Bupati Lumajang Larang Truk Pasir Melintas Saat Jam Sekolah

12 November 2025 - 10:37 WIB

Trending di Daerah