Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 8 Nov 2025 12:07 WIB ·

Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025


 Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama 3.653 Perceraian di Jember Sepanjang 2025 Perbesar

Jember, – Tekanan ekonomi kembali menjadi faktor dominan yang memicu retaknya rumah tangga di Kabupaten Jember. Data Pengadilan Agama (PA) Jember mencatat, dari total 5.068 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 3.653 kasus dipicu masalah ekonomi keluarga.

Humas PA Jember, Mohammad Hosen, mengatakan tingginya angka perceraian akibat tekanan ekonomi mencerminkan dampak berkelanjutan dari pandemi dan kenaikan biaya hidup yang dirasakan banyak keluarga.

Baca juga: Program Mlijo Cinta Jember Terancam Gagal Serap Anggaran Rp 12,6 Miliar

“Banyak pasangan yang akhirnya tidak mampu bertahan karena kondisi ekonomi yang sulit. Kami berharap suami istri bisa mencari jalan keluar bersama sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Hosen saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Selain faktor ekonomi, PA Jember mencatat penyebab lain perceraian, antara lain perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 1.139 kasus, serta 146 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya.

Baca juga:Legislator Jember: Ketidakhadiran Kades Tanda Lemahnya Dukungan Terhadap Program Bupati

Pada Oktober 2025 saja, tercatat 555 perkara perceraian dengan rincian 391 kasus karena ekonomi, 125 akibat pertengkaran, 14 kasus KDRT, 15 kasus meninggalkan pasangan, dan beberapa kasus unik seperti kawin paksa, murtad, judi, dan mabuk.

Dari total perkara perceraian yang diputus sepanjang sepuluh bulan pertama 2025, 5.908 kasus merupakan perceraian dengan rincian 1.298 cerai talak (permohonan dari suami) dan 4.610 cerai gugat (gugatan dari istri).

Hosen menambahkan bahwa tingginya angka cerai gugat menunjukkan bahwa inisiatif perceraian mayoritas datang dari pihak istri, khususnya dipicu faktor ekonomi.

“Tren ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Masalah ekonomi masih menjadi penyebab terbesar yang memicu gugatan cerai,” jelasna.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah