Jember, – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember kini memasuki tahap penuntutan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa para tersangka terancam hukuman berat karena dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara,” tegasnya, Kamis (11/12/2025).
Agung menambahkan pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” ujarnya.
Agung memastikan seluruh proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan,” katanya.
Tinggalkan Balasan