Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum (mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya praktik mark-up atau penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi, mengungkapkan modus utama dalam kasus ini adalah selisih mencolok antara nilai kontrak dan realisasi di lapangan.
Baca juga:Meski Efisiensi Rp266 Miliar, Bupati Lumajang Pastikan Tunjangan ASN Tak Berkurang
“Ada pengadaan makanan dan minuman berat maupun ringan. Namun dalam praktiknya, harga pelaksanaan jauh di bawah nilai kesepakatan. Bahkan, pekerjaan tidak dilakukan oleh CV yang resmi ditunjuk,” ujar Ichwan, Kamis (23/10/2025).
Menurut penyidik, kegiatan pengadaan mamin untuk acara Sosperda seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga yang telah ditetapkan dalam kontrak resmi. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki keterikatan hukum dengan pemerintah daerah.
Baca juga:Rencana Whoosh Sambung ke Surabaya Terancam Tersendat, Masalah Utang Belum Tuntas
Selain itu, spesifikasi dan jumlah konsumsi yang disediakan di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Selisih harga antara nilai yang tertulis dalam kontrak dengan pengeluaran riil di lapangan diduga mencapai puluhan juta rupiah.
“Dari hasil penyidikan, tim kami telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan,” tambah Ichwan.
Penyidik memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota DPRD aktif maupun mantan.
Dalam perkara ini, Kejari Jember telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial DDS, YN, A, SR, dan RR. Salah satu di antaranya, DDS, merupakan Wakil Ketua DPRD Jember.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami berharap nanti ada tambahan penyitaan lain agar kerugian negara bisa tertutupi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan