Tragedi KDRT di Jember: Istri Hamil 6 Bulan Disekap dan Dianiaya Suami Selama Lima Hari - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 2 Jul 2025 15:48 WIB ·

Tragedi KDRT di Jember: Istri Hamil 6 Bulan Disekap dan Dianiaya Suami Selama Lima Hari


 Tragedi KDRT di Jember: Istri Hamil 6 Bulan Disekap dan Dianiaya Suami Selama Lima Hari Perbesar

Jember, – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memilukan terjadi di Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Seorang wanita berinisial EM (37), yang tengah mengandung usia kehamilan enam bulan, menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh suaminya sendiri, NH (31). Peristiwa ini berlangsung selama lima hari berturut-turut, mulai Senin (23/6) hingga Jumat (27/6/2025).

Kejadian tragis ini bermula dari pertengkaran terkait masalah biaya sekolah anak bungsu mereka. EM mengingatkan NH untuk segera melunasi uang sekolah yang terus ditagih pihak sekolah.

Namun, NH yang emosi tak terkendali justru melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Korban dipukul dengan palu besi, dicambuk menggunakan selang rem motor, bahkan diinjak-injak hingga mengalami luka serius di punggung dan tangan.

Lebih parah lagi, pelaku kemudian menyekap EM di dalam kamar rumah mereka dengan cara mengerangkeng kaki korban menggunakan rantai besi yang dikunci dengan gembok agar tidak bisa keluar kamar. Selama lima hari, EM terkurung dan mengalami penyiksaan fisik dan mental di bawah pengawasan suaminya.

Korban baru bisa melarikan diri pada Jumat sore (27/6) sekitar pukul 17.00 WIB saat NH sedang keluar rumah mencari makan. Dalam kondisi kaki masih terikat rantai, EM merangkak keluar kamar dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang menolong dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi langsung menuju lokasi dan meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk membuka rantai yang mengikat kaki korban.

“Korban mengalami luka-luka cukup serius akibat penganiayaan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum,” ujarnya.

Pelaku NH kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu besi, selang rem motor, rantai besi, dan gembok yang digunakan untuk menyekap korban.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya penanganan serius terhadap KDRT di masyarakat. Keluarga dan warga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga agar korban bisa segera mendapat perlindungan dan pertolongan sebelum kejadian semakin parah.

“Kini korban EM kini mendapatkan perawatan medis intensif di Puskesmas Jenggawah dan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya. Dukungan dari masyarakat sekitar juga terus mengalir untuk membantu proses pemulihan dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warung Kecil Terhenti Jualan, Bupati Lumajang Siap Tutup Pangkalan Nakal Lainnya

11 April 2026 - 19:04 WIB

Gejolak di Pemerintahan Desa Kedawung, Kades Diduga Dibawa Polda Jatim

11 April 2026 - 18:06 WIB

Ada yang Timbun 1.000 Tabung LPG, Dijual Dua Hari Kemudian Lebih Mahal

9 April 2026 - 15:13 WIB

Segera Ditindak! Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diserahkan Bupati ke Polres Lumajang

9 April 2026 - 11:07 WIB

Ditemukan Busa di Mulut, Kematian Perempuan di Senduro Diduga Tidak Wajar

6 April 2026 - 14:31 WIB

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M

3 April 2026 - 08:59 WIB

Trending di Kriminal