Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 29 Jun 2025 10:55 WIB ·

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri


 Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri Perbesar

Surabaya, – Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas di Surabaya.

Korban yang berusia 26 tahun mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa MS diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.

Kejadian bermula saat korban hendak menyewa sepeda listrik dan menuju ke rumah tersangka.

“Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Suroto pada Minggu (29/6/25).

Setelah itu, MS memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban dan mengajaknya ke kamar di lantai dua rumahnya.

Di sana, tersangka membuka baju korban dan melakukan tindakan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban diperbolehkan menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pemerkosaan.

Sebelumnya, korban yang memiliki keterbatasan pendengaran ini menceritakan kejadian tersebut melalui bahasa isyarat kepada pengurus kampung.

Pendamping korban, Kukuh Setya, mengatakan bahwa korban merasa sangat trauma dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan pengurus kampung.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak Mei 2025, setelah korban berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya,” kata Kukuh.

Pihak keluarga dan pendamping korban kini terus memberikan dukungan dan pendampingan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan bagi penyandang disabilitas dari tindak kekerasan seksual. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus serupa agar tidak terulang kembali.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Difabel di Lumajang, Korban Kini Hamil 14 Minggu

13 April 2026 - 15:28 WIB

Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Lumajang Acungkan Celurit lalu Kabur

13 April 2026 - 14:39 WIB

Warung Kecil Terhenti Jualan, Bupati Lumajang Siap Tutup Pangkalan Nakal Lainnya

11 April 2026 - 19:04 WIB

Gejolak di Pemerintahan Desa Kedawung, Kades Diduga Dibawa Polda Jatim

11 April 2026 - 18:06 WIB

Ada yang Timbun 1.000 Tabung LPG, Dijual Dua Hari Kemudian Lebih Mahal

9 April 2026 - 15:13 WIB

Segera Ditindak! Bukti Penimbunan LPG 3 Kg Diserahkan Bupati ke Polres Lumajang

9 April 2026 - 11:07 WIB

Trending di Kriminal