Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 16 Des 2025 12:04 WIB ·

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi


 Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi Perbesar

Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon, mengatakan selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.

Para korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih terdakwa.

Aris juga menyebutkan, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita penyidik telah dikembalikan kepada orang tua korban.

“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim tidak mencantumkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. “Menurutnya, pengaturan restitusi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Dikejar Selama Bertahun-tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Jombang Akhirnya Dibekuk Kejagung

25 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal