Lumajang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Didik Cahyo Jumaedi, oknum guru yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap enam siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama delapan tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Aris Rizky Ramadhon, mengatakan selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
“Vonisnya lima tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara,” kata Aris, Selasa (16/12/2025).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap para korban saat melatih grup drumband di luar jam mengajarnya sebagai guru sekolah dasar.
Para korban diketahui merupakan mayoret dari grup drumband yang dilatih terdakwa.
Aris juga menyebutkan, barang bukti berupa uang damai sebesar Rp24 juta yang sempat disita penyidik telah dikembalikan kepada orang tua korban.
“Uang sebesar Rp24 juta dikembalikan ke orang tua korban,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Lumajang Behind Jefri Tulak membenarkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim tidak mencantumkan restitusi atau ganti kerugian bagi korban. “Menurutnya, pengaturan restitusi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Tinggalkan Balasan