Jember, – Aksi anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri Assidiqi, yang terekam bermain game sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP), berujung pada pemanggilan oleh DPP Partai Gerindra untuk menjalani pemeriksaan internal.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, membenarkan bahwa kader tersebut akan diperiksa di Mahkamah Partai pada Jumat (15/5/2026).
“Iya disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai,” kata Habiburokhman, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan bahwa partai akan menentukan sikap setelah proses pemeriksaan dilakukan.
“Iya makanya disidang di Mahkamah Partai,” ujarnya.
Pemanggilan itu juga merujuk pada surat DPP Partai Gerindra bernomor 05-012/A/MK-GERINDRA/2026, yang meminta Achmad Syahri hadir dalam pemeriksaan Majelis Kehormatan Partai pada Jumat, 15 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Syahri diminta membawa saksi serta bukti terkait pemeriksaan.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Syahri diduga tengah memainkan gim yang disebut Clash of Clans sambil memegang rokok di tengah jalannya rapat dengar pendapat.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin, 11 Mei 2026.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tersebut.
“Kami atas nama pimpinan DPRD menyampaikan permohonan maaf dan kita akan proses karena ini juga menyangkut etika lembaga,” kata Halim, Selasa, 12 Mei 2026.
Tinggalkan Balasan