Jember, – Konflik politik antara pimpinan daerah di Kabupaten Jember berlanjut ke ranah hukum. Wakil Bupati Djoko Susanto menggugat Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar.
Gugatan ini merupakan gugatan rekovensi atau gugatan balik setelah sebelumnya digugat oleh warga Jember, Mashudi alias Agus MM, pada November 2025.
Dalam gugatan tersebut, Djoko menuntut kerugian materiil sebesar Rp 24,5 miliar yang mencakup biaya operasional pilkada, termasuk transportasi, akomodasi hotel, biaya sewa pengacara, dan pengeluaran lainnya. Selain itu, ia menuntut Rp 1 miliar sebagai ganti rugi immateriil akibat rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai Wakil Bupati.
Tidak hanya Bupati Fawait yang digugat, Agus MM yang sebelumnya menggugat Djoko dan Fawait juga diminta membayar Rp 1,5 miliar.
Menurut Djoko, Agus MM melakukan manipulasi dan upaya marjinalisasi politik secara sistematis melalui gugatan awalnya.
Kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan balik Wabup Djoko sebagai langkah yang aneh dan menyatakan bahwa Agus MM sebenarnya tidak memiliki kedudukan legal untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup.
Thamrin juga menyarankan, secara etika, Djoko akan lebih terhormat jika mundur dari jabatannya sebelum menggugat Fawait.
“Dia menikmati jabatan sebagai Wakil Bupati, tapi semua biaya yang telah dikeluarkan selama pilkada diminta kembali. Kalau memang itu harus dikembalikan, seharusnya beliau mundur dulu,” kata Tamrin saat dikutip dari Beritajatim.com.
Sementara itu, Djoko dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional Wabup telah menimbulkan kerugian besar.
Gugatan rekovensi ini menuntut pengembalian dana operasional dan kompensasi atas rusaknya kredibilitas, kehormatan, dan beban psikologis akibat peminggiran peran yang dilakukan secara sistematis.
Agus MM sendiri menyatakan kecewa atas gugatan balik tersebut dan berharap mediasi bisa menghasilkan kesepakatan yang sinergis, namun hingga kini belum ada titik temu dalam proses mediasi yang telah berlangsung sejak 19 November 2025. Pembacaan duplik oleh Djoko diperkirakan akan berlangsung dua pekan mendatang di Pengadilan Negeri Jember.
Tinggalkan Balasan