Jember, – Konflik internal pucuk pimpinan Kabupaten Jember kembali memanas setelah Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember.
Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar dan juga melibatkan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, yang sebelumnya menggugat keduanya.
Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil, meliputi biaya operasional pilkada seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara, serta Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil terkait rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai Wakil Bupati.
Agus MM juga diminta membayar Rp 1,5 miliar karena dianggap melakukan manipulasi dan upaya meminggirkan peran Djoko secara sistematis.
Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menegaskan bahwa gugatan balik ini diajukan karena tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional Wabup menimbulkan kerugian besar. “Ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius,” ujar Dodik.
Sementara kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini aneh dan menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menuntut ganti rugi.
Thamrin juga menyebut bahwa Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup.
Tinggalkan Balasan