Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 20 Jan 2026 07:02 WIB ·

Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik


 Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik Perbesar

Jember, – Konflik internal pucuk pimpinan Kabupaten Jember kembali memanas setelah Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar dan juga melibatkan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, yang sebelumnya menggugat keduanya.

Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil, meliputi biaya operasional pilkada seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara, serta Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil terkait rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai Wakil Bupati.

Agus MM juga diminta membayar Rp 1,5 miliar karena dianggap melakukan manipulasi dan upaya meminggirkan peran Djoko secara sistematis.

Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menegaskan bahwa gugatan balik ini diajukan karena tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional Wabup menimbulkan kerugian besar. “Ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius,” ujar Dodik.

Sementara kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini aneh dan menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menuntut ganti rugi.

Thamrin juga menyebut bahwa Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik