Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 20 Jan 2026 07:02 WIB ·

Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik


 Konflik Kepemimpinan Jember Kian Memanas, Warga Ikut Terseret Gugatan Balik Perbesar

Jember, – Konflik internal pucuk pimpinan Kabupaten Jember kembali memanas setelah Wakil Bupati Djoko Susanto mengajukan gugatan rekovensi atau gugatan balik terhadap Bupati Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri Jember.

Gugatan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 25,5 miliar dan juga melibatkan warga Jember, Mashudi alias Agus MM, yang sebelumnya menggugat keduanya.

Dalam gugatan rekovensi, Djoko menuntut Rp 24,5 miliar untuk kerugian materiil, meliputi biaya operasional pilkada seperti transportasi, akomodasi hotel, dan biaya pengacara, serta Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil terkait rusaknya nama baik, kehormatan, dan martabatnya sebagai Wakil Bupati.

Agus MM juga diminta membayar Rp 1,5 miliar karena dianggap melakukan manipulasi dan upaya meminggirkan peran Djoko secara sistematis.

Kuasa hukum Djoko, Dodik Puji Basuki, menegaskan bahwa gugatan balik ini diajukan karena tindakan memutus akses koordinasi dan membatasi keterlibatan fungsional Wabup menimbulkan kerugian besar. “Ini bukan sekadar dinamika politik, melainkan pelanggaran hukum perdata yang serius,” ujar Dodik.

Sementara kuasa hukum Bupati Fawait, Mohammad Husni Thamrin, menilai gugatan ini aneh dan menyarankan agar Djoko lebih terhormat jika mengundurkan diri dari jabatannya sebelum menuntut ganti rugi.

Thamrin juga menyebut bahwa Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat perjanjian antara Bupati dan Wabup.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik