Jember, – Gugatan ganti rugi senilai Rp 25,5 miliar yang dilayangkan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto kepada Bupati Muhammad Fawait memunculkan tanda tanya besar terhadap soliditas koalisi partai pengusung pasangan tersebut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember.
Sejumlah pimpinan partai koalisi menyayangkan langkah hukum tersebut karena dinilai mencerminkan retaknya kesepakatan politik yang sebelumnya dibangun bersama.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember, Madini Farouq, menyampaikan gugatan ke pengadilan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya komunikasi politik dan musyawarah dilakukan.
Menurutnya, sebagai pasangan yang maju bersama dalam pilkada, Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan politik dan pemerintahan.
“Saya menyayangkan gugatan itu. Seharusnya langkah hukum menjadi langkah terakhir, setelah dilakukan langkah-langkah politis atau musyawarah. Bupati dan Wakil Bupati itu satu kesatuan,” kata Madini, Jumat (23/1/2026).
Madini menegaskan, jika terjadi perbedaan pandangan atau konflik, semestinya diselesaikan melalui dialog langsung antara kedua belah pihak, bukan melalui jalur hukum. Gugatan tersebut, menurutnya, justru memberi kesan adanya pecah kongsi di internal kepemimpinan daerah.
“Kalau sudah sampai gugatan, apakah sudah tidak ada lagi jalan untuk bertemu dan berbicara? Ini terkesan sudah pecah kongsi,” ujar pria yang akrab disapa Gus Mamak itu.
Nada serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Jember, David Handoko Seto. Ia mengatakan gugatan yang diajukan Djoko Susanto tidak elok dan berpotensi membuka kembali persoalan lama yang seharusnya bisa diselesaikan secara internal.
“Kalau memang ada hal yang perlu dibicarakan, Pak Djoko sebaiknya secara resmi sebagai Wakil Bupati meminta bertemu dengan Gus Fawait. Gugatan ke pengadilan itu seperti membuka luka,” kata David.
Meski demikian, David mengakui pokok gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang terjadi sebelum keduanya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember. Namun ia menilai dampak politik dari langkah hukum tersebut tidak bisa dihindari.
Dalam gugatan tersebut, Djoko Susanto mengajukan rekovensi sebesar Rp 24,5 miliar sebagai pengganti biaya yang diklaim telah dikeluarkan selama proses pilkada, serta Rp 1 miliar sebagai ganti rugi immateriil.
Djoko juga menilai Muhammad Fawait telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bersama yang ditandatangani di hadapan notaris pada 21 November 2024, yang mengatur pembagian kewenangan dan tugas setelah pelantikan.
David mengaku tidak mengetahui adanya pengeluaran dana sebesar Rp 24,5 miliar selama pilkada. Ia bahkan menyebut, jika Wakil Bupati merasa tidak lagi nyaman dengan situasi yang ada, seharusnya mengambil sikap politik yang lebih tegas.
“Kalau memang gerah dan tidak sabar dengan situasi ini, lebih baik mundur saja sebagai Wakil Bupati,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Halim mengaku sempat mengira konflik antara keduanya telah mereda. Hal tersebut terlihat dari kehadiran Djoko Susanto dalam sidang paripurna istimewa peringatan hari jadi Kabupaten Jember di DPRD, serta mulai munculnya foto Wakil Bupati di papan reklame pemerintah daerah.
Namun demikian, Halim menegaskan perlunya klarifikasi langsung kepada kedua pihak sebelum menarik kesimpulan lebih jauh.
“Tidak bisa kita menyalahkan salah satu pihak tanpa cross check atau tabayun kepada Bupati maupun Wakil Bupati,” ujarnya.
Di sisi lain, Madini Farouq menyatakan akan mengambil inisiatif untuk membahas persoalan ini bersama partai-partai koalisi pendukung Fawait–Djoko pada pilkada lalu. Menurutnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati merupakan produk kesepakatan politik, sehingga konflik yang terjadi juga memiliki konsekuensi politik.
“Tentu kami akan berembuk dengan partai-partai koalisi. Tidak menutup kemungkinan ada langkah-langkah politik yang diambil, termasuk sikap fraksi-fraksi di DPRD. Ini produk politik pilkada, kenapa penyelesaiannya justru lari ke jalur hukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan