Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Pariwisata · 29 Jan 2026 16:17 WIB ·

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang


 Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap melakukan penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar kesepakatan antarwilayah dan berpotensi berujung pada proses pidana.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa aliran Sungai Glidik merupakan wilayah pengairan provinsi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas penarikan tiket wisata.

“Sudah ada berita acara dan kesepakatan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan tiket, karena itu wilayah pengairan provinsi,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Peringatan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan rencana penarikan tiket oleh pengelola wisata Coban Sewu di dasar sungai. Galih menyebut, jika kebijakan itu diterapkan, wisatawan yang masuk melalui pintu Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang akan dikenakan tarif dua kali.

“Jelas itu merugikan pengelola Tumpak Sewu karena wisatawan sudah membeli tiket di pintu masuk, tapi masih ditarik lagi di bawah,” jelasnya.

Menurut Galih, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung ke Tumpak Sewu karena merasa dirugikan oleh sistem tiket berlapis.

Pemkab Lumajang pun menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran di lapangan. Galih menyatakan, aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang tetap memungut tiket di dasar sungai.

“Penegasannya, kalau tetap melakukan penarikan tiket di bawah, akan langsung dilakukan penangkapan oleh aparat dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lumajang: Jangan Ngaku Orang Indonesia Kalau Belum ke Tumpak Sewu

20 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Sedekah Desa hingga Agrowisata, Bukit Jenggolo Mulai Dilirik Wisatawan Luar Daerah

16 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Dikemas Jadi Tape Fest, Pemdes Bidik Event Tahunan di Bukit Jenggolo

16 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Sedekah Desa Wonokerto Lumajang Hadirkan Jaran Kencak hingga Bantengan dan 5.000 Porsi Tape Ketan

16 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Bromo Ditutup, Tumpak Sewu Panen Turis Asing: Kunjungan Naik 40 Persen

12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Bromo Tak Bisa Dikunjungi, Turis Asing Dialihkan ke Tumpak Sewu oleh Pemandu Wisata

12 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di Pariwisata