Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Pariwisata · 29 Jan 2026 16:17 WIB ·

Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang


 Tarik Tiket di Dasar Sungai Bisa Berujung Pidana, Ini Peringatan Pemkab Lumajang Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang tetap melakukan penarikan tiket wisata di dasar Sungai Glidik. Aktivitas tersebut dinilai melanggar kesepakatan antarwilayah dan berpotensi berujung pada proses pidana.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Galih Permadi, menegaskan bahwa aliran Sungai Glidik merupakan wilayah pengairan provinsi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas penarikan tiket wisata.

“Sudah ada berita acara dan kesepakatan bahwa di aliran Kali Glidik tidak boleh ada kegiatan penarikan tiket, karena itu wilayah pengairan provinsi,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Peringatan tersebut menyusul adanya surat pemberitahuan rencana penarikan tiket oleh pengelola wisata Coban Sewu di dasar sungai. Galih menyebut, jika kebijakan itu diterapkan, wisatawan yang masuk melalui pintu Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang akan dikenakan tarif dua kali.

“Jelas itu merugikan pengelola Tumpak Sewu karena wisatawan sudah membeli tiket di pintu masuk, tapi masih ditarik lagi di bawah,” jelasnya.

Menurut Galih, kondisi tersebut tidak hanya merugikan pengelola, tetapi juga berpotensi membuat wisatawan enggan berkunjung ke Tumpak Sewu karena merasa dirugikan oleh sistem tiket berlapis.

Pemkab Lumajang pun menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran di lapangan. Galih menyatakan, aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang tetap memungut tiket di dasar sungai.

“Penegasannya, kalau tetap melakukan penarikan tiket di bawah, akan langsung dilakukan penangkapan oleh aparat dan diproses sesuai hukum,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

B29: Negeri di Atas Awan yang Turun Kasta Jadi Wisata Puluhan Orang

19 Juni 2026 - 17:08 WIB

B29 Tak Kekurangan Pemandangan, yang Hilang Justru Pengunjung

19 Juni 2026 - 16:47 WIB

Wisatawan Asing Capai 2.000 Orang, Tumpak Sewu Catat Rekor Kunjungan Saat Long Weekend

5 Juni 2026 - 11:29 WIB

Lumajang Bidik Wisatawan Lewat Cerita Perjalanan Komunitas Motor

15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Mencari Pelangi di Tanah Lamadjang Tigang Juru

8 Mei 2026 - 14:24 WIB

Kelola Selokambang 10 Tahun, Pemkab Lumajang Tawarkan Rp 9,8 Miliar

5 Mei 2026 - 08:52 WIB

Trending di Pariwisata