Jember, – Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam dugaan kasus korupsi anggaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) senilai Rp 5,6 miliar, menyoroti regulasi terkait hak keuangan anggota dewan yang berstatus terdakwa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 112 ayat (6) dan (7), pemberhentian sementara berlaku bagi anggota DPRD yang ditetapkan sebagai terdakwa pidana umum atau khusus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Meskipun demikian, mereka tetap berhak menerima beberapa jenis hak keuangan, seperti uang presentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan pemeliharaan kesehatan, namun tidak berhak mengikuti kunjungan kerja, pendampingan komisi, bimbingan teknis, maupun perjalanan dinas daerah.
Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, menyerahkan pertanyaan terkait penerimaan honorarium Dedy kepada pihak DPRD, namun menyebut bahwa aturan yang berlaku masih memperbolehkan hak keuangan tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini menuai kritik dari internal partai. M. Mursid, Pengurus DPC NasDem Sumbersari, menilai hal tersebut tidak tepat secara etika.
“Jika ditahan tapi masih terima gaji, itu namanya makan gaji buta. Kami konfirmasi ke dewan, katanya regulasi memang begitu. Belum ada aturan yang meng-cut honor bagi anggota dewan bermasalah sebelum putusan pengadilan tetap,” katanya, Junat (30/1/2026).
Kasus yang menjerat Dedy Dwi Setiawan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dedy sebelumnya telah menjabat Wakil Ketua DPRD Jember dua periode.
Tinggalkan Balasan