Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 30 Jan 2026 08:47 WIB ·

Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan


 Regulasi DPRD Disorot, Anggota Dewan Tersangka Masih Terima Hak Keuangan Perbesar

Jember, – Penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, dalam dugaan kasus korupsi anggaran Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) senilai Rp 5,6 miliar, menyoroti regulasi terkait hak keuangan anggota dewan yang berstatus terdakwa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 112 ayat (6) dan (7), pemberhentian sementara berlaku bagi anggota DPRD yang ditetapkan sebagai terdakwa pidana umum atau khusus dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Meskipun demikian, mereka tetap berhak menerima beberapa jenis hak keuangan, seperti uang presentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan pemeliharaan kesehatan, namun tidak berhak mengikuti kunjungan kerja, pendampingan komisi, bimbingan teknis, maupun perjalanan dinas daerah.

Sekretaris DPD NasDem Jember, Drs. Bambang Hariyanto, menyerahkan pertanyaan terkait penerimaan honorarium Dedy kepada pihak DPRD, namun menyebut bahwa aturan yang berlaku masih memperbolehkan hak keuangan tersebut selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini menuai kritik dari internal partai. M. Mursid, Pengurus DPC NasDem Sumbersari, menilai hal tersebut tidak tepat secara etika.

“Jika ditahan tapi masih terima gaji, itu namanya makan gaji buta. Kami konfirmasi ke dewan, katanya regulasi memang begitu. Belum ada aturan yang meng-cut honor bagi anggota dewan bermasalah sebelum putusan pengadilan tetap,” katanya, Junat (30/1/2026).

Kasus yang menjerat Dedy Dwi Setiawan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dedy sebelumnya telah menjabat Wakil Ketua DPRD Jember dua periode.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik