Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 30 Jan 2026 18:58 WIB ·

Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi


 Langgar Larangan Live Medsos, ASN Lumajang Terancam Sanksi Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat jam kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan disiplin yang jelas.

ASN yang tetap melakukan live media sosial pada jam dinas, atau melanggar ketentuan etika yang melekat dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memastikan disiplin menjadi budaya kerja ASN, bukan sekadar slogan,” kata dia, Jumat (30/1/2026).

Kata dia, disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Aktivitas live media sosial saat jam kerja, lanjut dia, berpotensi menggeser fokus pelayanan.

“Serta menurunkan produktivitas, serta mencederai kewibawaan institusi pemerintahan di mata masyarakat,” jelasnya.

Selain larangan live saat jam dinas, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya etika ASN di ruang digital. “ASN harus tetap menjaga sikap, ucapan, dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kedinasan, karena setiap konten yang ditampilkan di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang juga memperkuat peran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.

“Pengawasan ini diharapkan mampu mencegah pelanggaran sejak dini melalui pendekatan edukatif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah