Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 6 Feb 2026 12:07 WIB ·

Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi


 Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi Perbesar

Lumajang, – Dua kecelakaan lalu lintas terjadi secara beruntun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Kejadian ini kembali menyoroti risiko tinggi yang ditimbulkan oleh truk pasir di jalan umum, yang tidak jarang menjadi pemicu kecelakaan di wilayah selatan Lumajang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengakui bahwa pihaknya hanya mampu melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif.

“Petugas kami setiap hari stand by mulai pagi hingga malam di titik rawan seperti Hutan Jati Sumber Wuluh dan JLS Bago Pasirian,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, Rasmin menegaskan kepatuhan pengemudi truk terhadap pembatasan jam operasional tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub.

“Upaya kami bersifat pengawasan. Jika pengemudi melanggar, sanksi tegas seperti pencabutan SIPP hanya bisa diterapkan oleh provinsi,” ucap dia.

“Dan yang harus dipahami masyarakat, untuk menciptakan kepatuhan para pengemudi truck pasir dalam menaati aturan pembatasan jam operasional, tidak mutlak menjadi kewenangan Dishub, tapi ada kewenangan institusi lain untuk penegakan hukumnya,” tambahnya.

Rasmin menyebutkan Dishub bersinergi dengan Satlantas Polres Lumajang dalam pencatatan kecelakaan. Namun, penegakan hukum tetap berada di tangan institusi lain.

“Masyarakat bisa memanfaatkan portal pengaduan, Sambat Bunda,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lahan Makin Kering, Hasil Pisang Lumajang Turun hingga 40 Persen

4 Oktober 2026 - 08:01 WIB

1.974 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Mengapa 286 Masih Diproses?

2 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Terakhir Terlihat di Sekitar Makam, Warga Yosowilangun Diduga Tenggelam di Sungai Bondoyudo

1 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD

30 September 2026 - 12:05 WIB

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Daerah