Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 6 Feb 2026 12:07 WIB ·

Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi


 Kewenangan Terbatas, Dishub Lumajang: Pencabutan SIPP Hanya Bisa di Provinsi Perbesar

Lumajang, – Dua kecelakaan lalu lintas terjadi secara beruntun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Kejadian ini kembali menyoroti risiko tinggi yang ditimbulkan oleh truk pasir di jalan umum, yang tidak jarang menjadi pemicu kecelakaan di wilayah selatan Lumajang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengakui bahwa pihaknya hanya mampu melakukan pengawasan dan langkah-langkah preventif.

“Petugas kami setiap hari stand by mulai pagi hingga malam di titik rawan seperti Hutan Jati Sumber Wuluh dan JLS Bago Pasirian,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, Rasmin menegaskan kepatuhan pengemudi truk terhadap pembatasan jam operasional tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dishub.

“Upaya kami bersifat pengawasan. Jika pengemudi melanggar, sanksi tegas seperti pencabutan SIPP hanya bisa diterapkan oleh provinsi,” ucap dia.

“Dan yang harus dipahami masyarakat, untuk menciptakan kepatuhan para pengemudi truck pasir dalam menaati aturan pembatasan jam operasional, tidak mutlak menjadi kewenangan Dishub, tapi ada kewenangan institusi lain untuk penegakan hukumnya,” tambahnya.

Rasmin menyebutkan Dishub bersinergi dengan Satlantas Polres Lumajang dalam pencatatan kecelakaan. Namun, penegakan hukum tetap berada di tangan institusi lain.

“Masyarakat bisa memanfaatkan portal pengaduan, Sambat Bunda,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hutan Tiang di Jember, Kabel dan Tiang FO Ilegal Meresahkan Warga dan Merusak Estetika Kota

6 Februari 2026 - 13:08 WIB

Dua Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Candipuro dalam Sehari, Empat Orang Luka

6 Februari 2026 - 11:29 WIB

RSUD Terima Permintaan Visum Terkait Kasus Siswi MTsN Lumajang Diduga Tertembak

6 Februari 2026 - 10:33 WIB

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Trending di Daerah