Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 20 Feb 2026 14:54 WIB ·

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI


 Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI Perbesar

Surabaya, – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan berlangsung sekitar 8 jam, dan penyidik mengamankan empat boks berisi barang bukti.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, alat elektronik, uang, dan emas batangan.

“Dari hasil penggeledahan tim, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu TPPU dari tindak pidana asal terkait pertambangan ilegal,” ujar Ade di lokasi.
Ade menambahkan bahwa detail jumlah emas yang disita masih belum diumumkan, Kamis (19/2/2026).

“Emas termasuk di dalamnya, nanti akan kami update mengenai berat totalnya,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Nganjuk, yaitu sebuah toko emas dan kediaman.

“Penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Semua barang bukti yang diamankan berupa surat, dokumen, alat elektronik, dan barang lainnya,” jelas Ade.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus PETI yang menjerat beberapa pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal.

Ade memastikan proses penyidikan masih berlangsung, dan informasi lebih lengkap mengenai barang bukti, termasuk jumlah emas, akan diumumkan seiring perkembangan kasus.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal