Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 20 Feb 2026 14:54 WIB ·

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI


 Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI Perbesar

Surabaya, – Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggeledahan berlangsung sekitar 8 jam, dan penyidik mengamankan empat boks berisi barang bukti.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi surat, dokumen, alat elektronik, uang, dan emas batangan.

“Dari hasil penggeledahan tim, ditemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, yaitu TPPU dari tindak pidana asal terkait pertambangan ilegal,” ujar Ade di lokasi.
Ade menambahkan bahwa detail jumlah emas yang disita masih belum diumumkan, Kamis (19/2/2026).

“Emas termasuk di dalamnya, nanti akan kami update mengenai berat totalnya,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Nganjuk, yaitu sebuah toko emas dan kediaman.

“Penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Semua barang bukti yang diamankan berupa surat, dokumen, alat elektronik, dan barang lainnya,” jelas Ade.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus PETI yang menjerat beberapa pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas dari pertambangan ilegal.

Ade memastikan proses penyidikan masih berlangsung, dan informasi lebih lengkap mengenai barang bukti, termasuk jumlah emas, akan diumumkan seiring perkembangan kasus.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

14 April 2026 - 11:51 WIB

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi

14 April 2026 - 11:36 WIB

Satreskrim Lumajang Amankan Empat Terduga Pelaku Tiket Ganda di Tumpak Sewu

14 April 2026 - 10:27 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

14 April 2026 - 08:49 WIB

Wisatawan Jadi Korban, Pungli di Dasar Tumpak Sewu Kembali Terjadi

14 April 2026 - 07:47 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berulang terhadap Difabel di Lumajang, Korban Kini Hamil 14 Minggu

13 April 2026 - 15:28 WIB

Trending di Kriminal