Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 3 Apr 2026 08:59 WIB ·

Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M


 Saksi DPRD Akui Tak Tahu Penyedia Mamin Sosperda Rp5,6 M Perbesar

Sidoarjo, – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun 2023–2024.

Salah satu saksi dari anggota DPRD mengaku tidak mengetahui siapa penyedia konsumsi (makan dan minum/mamin) dalam kegiatan yang menelan anggaran hingga Rp5,6 miliar tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D DPRD Jember, saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (01/04/2026).

“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” tegas Alfian di persidangan.

Ia menjelaskan, kegiatan Sosperda berawal dari studi banding atau kunjungan kerja DPRD ke daerah lain pada tahun 2023, salah satunya ke Sidoarjo. Hasil kunjungan tersebut kemudian dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosperda.

Menurutnya, anggaran kegiatan bersumber dari APBD tahun 2023–2024 melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, dengan total nilai mencapai Rp5,6 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengadaan konsumsi berupa makanan berat dan makanan ringan.

“Untuk Sosperda, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya. Makanan berat sekitar Rp42.000 per porsi dan makanan ringan Rp25.000 per porsi,” ujarnya.

Namun, Alfian mengakui bahwa angka tersebut hanya berdasarkan taksiran di kalangan anggota dewan dan belum tentu akurat. Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak boleh campur tangan anggaran dewan, apalagi melakukan intervensi,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah. Terlebih, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat mengungkap adanya enam penyedia dalam pengadaan konsumsi tersebut.

Selain Alfian, saksi lain, Susmiati, yang bertugas sebagai Ketua Panitia Lokal (Panlok), juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengirimkan konsumsi dalam kegiatan Sosperda.

“Soal siapa yang mengirim mamin, saya tidak tahu,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam satu kegiatan, konsumsi yang disediakan mencapai 240 paket, terdiri dari 120 makanan berat dan 120 makanan ringan, dengan menu seperti telur rebus, balado, dan pelengkap lainnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Sosperda DPRD Jember Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

3 April 2026 - 08:52 WIB

Pelajar SMA di Jember Jadi Korban Pengeroyokan, Video Kekerasan Beredar di Grup Sekolah

2 April 2026 - 19:00 WIB

Harga LPG di Atas HET Bisa Dipidana? Alex Sandy Siregar: Akan Disesuaikan dengan Aturan Hukum

29 Maret 2026 - 14:55 WIB

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Trending di Kriminal