Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 14 Apr 2026 11:36 WIB ·

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi


 Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi Perbesar

Lumajang, – Polda Jawa Timur menyatakan oknum kepala desa di Kabupaten Lumajang yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” kata Jules, Selasa, (14/4/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengamankan dua orang terduga pelaku.

Keduanya masing-masing berinisial S (61) dan B (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu yang dipakai secara bersama.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua terduga positif mengandung zat narkotika.

Jules menegaskan, setelah dilakukan asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, keduanya direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi medis.

“Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu adalah rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan rehabilitasi dipilih untuk memutus ketergantungan narkotika dan memulihkan kondisi penyalahguna, bukan semata-mata penegakan hukum pidana.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal