Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 14 Apr 2026 11:51 WIB ·

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi


 Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), dipastikan menjalani rehabilitasi setelah polisi menetapkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap B dan S pada Kamis, 9 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.

Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi pengguna.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal