Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 14 Apr 2026 11:51 WIB ·

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi


 Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), dipastikan menjalani rehabilitasi setelah polisi menetapkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap B dan S pada Kamis, 9 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.

Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi pengguna.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Polisi Kejar Satu Buronan Kasus Pencurian Baterai Tower BTS di Lumajang

25 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polres Lumajang Bongkar Modus Kencing Pertalite, 26 Jerigen Diamankan

24 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dua Pengecer Pertalite di Lumajang Ditangkap, Polisi Sita 26 Jerigen

24 Mei 2026 - 10:02 WIB

Kasus Carok di Sumberbringin Lumajang Masih Diselidiki, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

24 Mei 2026 - 09:10 WIB

Kasus Carok di Lumajang Masuki Tahap Pendalaman Motif dan Keterangan Saksi

24 Mei 2026 - 08:55 WIB

Trending di Kriminal