Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 14 Apr 2026 11:51 WIB ·

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi


 Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), dipastikan menjalani rehabilitasi setelah polisi menetapkan keduanya sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan status tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya hanya menggunakan narkotika untuk diri sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” katanya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga dilakukan penangkapan terhadap B dan S pada Kamis, 9 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik.

Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena. Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.

Jules menegaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan kondisi pengguna.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal