Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 17 Apr 2026 13:39 WIB ·

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian


 Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45), menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan 10 orang terduga pelaku.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban membentak seorang warga dalam acara pengajian.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, insiden bermula pada 14 April 2026 saat berlangsung kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dalam acara tersebut, korban diduga berbicara dengan nada tinggi kepada seorang saksi berinisial DN.

Dua orang terduga pelaku berinisial FA dan BK yang berada di lokasi, disebut melihat langsung kejadian tersebut. Keduanya kemudian merasa tidak nyaman dengan sikap kepala desa.

“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari Pak Kades,” kata Alex, Jumat (17/4/2026).

Sehari setelah kejadian itu, FA dan BK bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi rumah Kades Sampurno. Kedatangan mereka awalnya hanya untuk mengonfirmasi kejadian di acara pengajian tersebut.

Namun situasi berubah saat terjadi percakapan di ruang tamu korban. Emosi para pelaku diduga memuncak hingga berujung pada pengeroyokan terhadap kepala desa tersebut.

“Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, Kades Sampurno mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Polisi telah mengamankan 10 terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Namun seluruhnya masih berstatus terperiksa karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran setiap pelaku,” kata Alex.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal