Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 17 Apr 2026 13:39 WIB ·

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian


 Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45), menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan 10 orang terduga pelaku.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban membentak seorang warga dalam acara pengajian.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, insiden bermula pada 14 April 2026 saat berlangsung kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dalam acara tersebut, korban diduga berbicara dengan nada tinggi kepada seorang saksi berinisial DN.

Dua orang terduga pelaku berinisial FA dan BK yang berada di lokasi, disebut melihat langsung kejadian tersebut. Keduanya kemudian merasa tidak nyaman dengan sikap kepala desa.

“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari Pak Kades,” kata Alex, Jumat (17/4/2026).

Sehari setelah kejadian itu, FA dan BK bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi rumah Kades Sampurno. Kedatangan mereka awalnya hanya untuk mengonfirmasi kejadian di acara pengajian tersebut.

Namun situasi berubah saat terjadi percakapan di ruang tamu korban. Emosi para pelaku diduga memuncak hingga berujung pada pengeroyokan terhadap kepala desa tersebut.

“Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, Kades Sampurno mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Polisi telah mengamankan 10 terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Namun seluruhnya masih berstatus terperiksa karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran setiap pelaku,” kata Alex.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan

4 Juni 2026 - 10:42 WIB

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Kriminal