Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 17 Apr 2026 13:39 WIB ·

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian


 Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian Perbesar

Lumajang, – Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45), menjadi korban pengeroyokan yang melibatkan 10 orang terduga pelaku.

Peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban membentak seorang warga dalam acara pengajian.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, insiden bermula pada 14 April 2026 saat berlangsung kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso.

Dalam acara tersebut, korban diduga berbicara dengan nada tinggi kepada seorang saksi berinisial DN.

Dua orang terduga pelaku berinisial FA dan BK yang berada di lokasi, disebut melihat langsung kejadian tersebut. Keduanya kemudian merasa tidak nyaman dengan sikap kepala desa.

“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari Pak Kades,” kata Alex, Jumat (17/4/2026).

Sehari setelah kejadian itu, FA dan BK bersama sekitar 10 orang lainnya mendatangi rumah Kades Sampurno. Kedatangan mereka awalnya hanya untuk mengonfirmasi kejadian di acara pengajian tersebut.

Namun situasi berubah saat terjadi percakapan di ruang tamu korban. Emosi para pelaku diduga memuncak hingga berujung pada pengeroyokan terhadap kepala desa tersebut.

“Yang awalnya hanya mengonfirmasi akhirnya timbul kekesalan baru, dan berujung pengeroyokan,” ungkapnya.

Dalam peristiwa tersebut, Kades Sampurno mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Polisi telah mengamankan 10 terduga pelaku beserta barang bukti senjata tajam. Namun seluruhnya masih berstatus terperiksa karena penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran setiap pelaku,” kata Alex.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Ada Penahanan, Polisi Pilih Hati-Hati Ungkap Kasus Pungli Tumpak Sewu

17 April 2026 - 16:55 WIB

Berada di Perbatasan Lumajang-Malang, Penanganan Kasus Pungli Tumpak Sewu Jadi Kompleks

17 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Pastikan Dani Tak Terlibat Pengeroyokan Kades Pakel di Lumajang

17 April 2026 - 16:37 WIB

CCTV Ungkap Fakta Baru, Hanya 12 Orang di TKP Pembacokan Kades Pakel

17 April 2026 - 11:57 WIB

Sengkarut Tiket Wisata Tumpak Sewu, Empat Orang Dipulangkan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

16 April 2026 - 08:30 WIB

Kades Pakel Dibacok Belasan Orang di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan Terorganisir

15 April 2026 - 19:19 WIB

Trending di Kriminal