Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Apr 2026 10:11 WIB ·

Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit


 Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit Perbesar

Lumajang, – Dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Kepala Desa Pakel, satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Polisi menyebut tersangka berinisial MS dalam kondisi sakit.

“Yang bersangkutan tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Kamis (19/4/2026).

Suprapto menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis tersangka.

Meski demikian, status hukum MS tetap sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses penyidikan.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, dan FA. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), pada Rabu, 15 April 2026. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi dasar polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku.

Dari 10 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi setelah dinyatakan tidak terlibat.

Di tengah proses hukum, korban diketahui menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan

4 Juni 2026 - 10:42 WIB

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Kriminal