Lumajang, – Dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Kepala Desa Pakel, satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Polisi menyebut tersangka berinisial MS dalam kondisi sakit.
“Yang bersangkutan tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Kamis (19/4/2026).
Suprapto menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis tersangka.
Meski demikian, status hukum MS tetap sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses penyidikan.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, dan FA. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), pada Rabu, 15 April 2026. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi dasar polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku.
Dari 10 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi setelah dinyatakan tidak terlibat.
Di tengah proses hukum, korban diketahui menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan