Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 19 Apr 2026 10:11 WIB ·

Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit


 Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit Perbesar

Lumajang, – Dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Kepala Desa Pakel, satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Polisi menyebut tersangka berinisial MS dalam kondisi sakit.

“Yang bersangkutan tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Kamis (19/4/2026).

Suprapto menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis tersangka.

Meski demikian, status hukum MS tetap sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses penyidikan.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, dan FA. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), pada Rabu, 15 April 2026. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi dasar polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku.

Dari 10 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi setelah dinyatakan tidak terlibat.

Di tengah proses hukum, korban diketahui menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal