Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Apr 2026 10:11 WIB ·

Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit


 Satu Tersangka Pengeroyokan Kades Pakel Tidak Ditahan karena Sakit Perbesar

Lumajang, – Dari delapan tersangka kasus pengeroyokan Kepala Desa Pakel, satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan. Polisi menyebut tersangka berinisial MS dalam kondisi sakit.

“Yang bersangkutan tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Kamis (19/4/2026).

Suprapto menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi medis tersangka.

Meski demikian, status hukum MS tetap sebagai tersangka dan wajib mengikuti seluruh proses penyidikan.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya telah ditahan di Mapolres Lumajang. Mereka masing-masing berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, dan FA. Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), pada Rabu, 15 April 2026. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut sempat terekam kamera CCTV dan menjadi dasar polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku.

Dari 10 orang yang diamankan, delapan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi setelah dinyatakan tidak terlibat.

Di tengah proses hukum, korban diketahui menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan. Menanggapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pengeroyokan Kades di Lumajang, 8 Orang Jadi Tersangka

19 April 2026 - 10:07 WIB

Belum Ada Penahanan, Polisi Pilih Hati-Hati Ungkap Kasus Pungli Tumpak Sewu

17 April 2026 - 16:55 WIB

Berada di Perbatasan Lumajang-Malang, Penanganan Kasus Pungli Tumpak Sewu Jadi Kompleks

17 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Pastikan Dani Tak Terlibat Pengeroyokan Kades Pakel di Lumajang

17 April 2026 - 16:37 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok Usai Diduga Membentak Warga di Acara Pengajian

17 April 2026 - 13:39 WIB

CCTV Ungkap Fakta Baru, Hanya 12 Orang di TKP Pembacokan Kades Pakel

17 April 2026 - 11:57 WIB

Trending di Kriminal